peraturan:sdp:625pj.3122003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 625/PJ.312/2003 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. South East Asian Nations (ASEAN) akan melakukan investasi di Indonesia; b. Menunjuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi- organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.03/2001, Saudara mohon penjelasan perlakuan terhadap South East Asian Nations (ASEAN) berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut atau adakah aturan lain yang mengatur organisasi internasional tersebut? 2. Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa tidak termasuk Subjek Pajak antara lain adalah organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 2 ayat (1), organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat: 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. b. Pasal 3, organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak memenuhi syarat-syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan. c. Lampiran I butir V angka 1, Asean Secretariat ditetapkan sebagai organisasi internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. d. Lampiran II butir II angka 8, ASEAN Foundation ditetapkan sebagai organisasi internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa: a. Association of South East Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi internasional yang anggotanya terdiri dari negara-negara Asia Tenggara. Keberadaan dan aktivitas ASEAN di Indonesia diwakili oleh Asean Secretariat dan ASEAN Foundation yang keduanya telah memperoleh status sebagai organisasi internasional bukan Subjek Pajak Penghasilan dengan persyaratan tertentu seperti pada butir 2 dan 3 di atas; b. Sepanjang investasi dimaksud merupakan persetujuan atau kesepakatan bersama negara- negara anggota ASEAN dan memperoleh perlakuan tax immunity secara resiprokal, maka atas penghasilan dari investasi yang diterima/diperoleh ASEAN dan atau negara-negara anggota ASEAN tidak terkena Pajak Penghasilan di Indonesia; c. Berkenaan dengan hal tersebut pada huruf b, Saudara perlu meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Departemen Luar Negeri mengenai ada tidaknya klausul tax immunity dalam persetujuan atau kesepakatan dimaksud. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/625pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1