User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:625pj.3122003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   11 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 625/PJ.312/2003

                            TENTANG

          PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS SOUTH EAST ASIAN NATIONS (ASEAN) 2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  South East Asian Nations (ASEAN) akan melakukan investasi di Indonesia;
    b.  Menunjuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-
        organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai 
        Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 230/KMK.03/2001, Saudara mohon penjelasan perlakuan terhadap South East Asian 
        Nations (ASEAN) berdasarkan kedua Keputusan Menteri Keuangan tersebut atau adakah 
        aturan lain yang mengatur organisasi internasional tersebut?

2.  Berdasarkan Pasal 3 huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur 
    bahwa tidak termasuk Subjek Pajak antara lain adalah organisasi-organisasi internasional yang 
    ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat:
    a.  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
    b.  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia 
        selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para 
        anggota.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Internasional yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 2 ayat (1), organisasi-organisasi internasional bukan merupakan Subjek Pajak 
        Penghasilan apabila memenuhi syarat:
        1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
        2)  Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari    
            Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari     
            iuran para anggota.
    b.  Pasal 3, organisasi-organisasi internasional dan atau pejabat-pejabat perwakilan dari 
        organisasi internasional yang telah ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan 
        sebagaimana ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat ditinjau kembali apabila tidak 
        memenuhi syarat-syarat sebagai bukan Subjek Pajak Penghasilan.
    c.  Lampiran I butir V angka 1, Asean Secretariat ditetapkan sebagai organisasi internasional 
        yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.
    d.  Lampiran II butir II angka 8, ASEAN Foundation ditetapkan sebagai organisasi internasional 
        yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Association of South East Asian Nations (ASEAN) adalah organisasi internasional yang 
        anggotanya terdiri dari negara-negara Asia Tenggara. Keberadaan dan aktivitas ASEAN di 
        Indonesia diwakili oleh Asean Secretariat dan ASEAN Foundation yang keduanya telah 
        memperoleh status sebagai organisasi internasional bukan Subjek Pajak Penghasilan dengan 
        persyaratan tertentu seperti pada butir 2 dan 3 di atas;
    b.  Sepanjang investasi dimaksud merupakan persetujuan atau kesepakatan bersama negara- 
        negara anggota ASEAN dan memperoleh perlakuan tax immunity secara resiprokal, maka 
        atas penghasilan dari investasi yang diterima/diperoleh ASEAN dan atau negara-negara 
        anggota ASEAN tidak terkena Pajak Penghasilan di Indonesia;

c.  Berkenaan dengan hal tersebut pada huruf b, Saudara perlu meminta konfirmasi lebih lanjut kepada 
    Departemen Luar Negeri mengenai ada tidaknya klausul tax immunity dalam persetujuan atau 
    kesepakatan dimaksud.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/625pj.3122003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1