User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:624pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                6 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 624/PJ.53/2005

                             TENTANG

                   PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN GULA TANI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX (tanpa tanggal) hal Penjualan Gula Tani, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudari bertanya apakah atas penyerahan barang berupa gula tani oleh petani 
    kepada pemenang lelang melalui transaksi lelang dan atas penjualan gula tersebut oleh pemenang 
    lelang kepada pedagang, dibebaskan dari pengenaan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak 
        termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, 
        kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Pasal 1A ayat (1) huruf c menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak kepada 
        pedagang perantara atau melalui juru lelang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
        Kena Pajak.
    c.  Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk 
        dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    d.  Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 4A ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis 
        barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, gula tidak termasuk 
        di antara jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan 
    atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, menetapkan Barang Kena Pajak-Barang Kena Pajak 
    Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai. Namun demikian, gula yang diserahkan oleh petani tidak termasuk di antara 
    Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak 
    Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    571/KMK.03/2003, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus 
        juta rupiah).
    b.  Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak 
        yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak 
        berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Gula pasir merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya di dalam Daerah 
        Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN.
    b.  Penyerahan gula pasir oleh petani kepada juru lelang, sepanjang petani yang bersangkutan 
        adalah Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, 
        merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, dan bukan merupakan 
        penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya 
        dibebaskan dari pengenaan PPN.
    c.  Penyerahan gula pasir oleh pemenang lelang kepada pedagang, sepanjang pemenang lelang 
        yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, dan 
        bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas 
        penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/624pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1