peraturan:sdp:624pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 624/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENJUALAN GULA TANI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudari nomor XXX (tanpa tanggal) hal Penjualan Gula Tani, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudari bertanya apakah atas penyerahan barang berupa gula tani oleh petani kepada pemenang lelang melalui transaksi lelang dan atas penjualan gula tersebut oleh pemenang lelang kepada pedagang, dibebaskan dari pengenaan PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 15 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 1A ayat (1) huruf c menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. c. Pasal 3A ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang. d. Pasal 4 huruf a menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, gula tidak termasuk di antara jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003, menetapkan Barang Kena Pajak-Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, gula yang diserahkan oleh petani tidak termasuk di antara Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, antara lain mengatur: a. Pasal 1 menyatakan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Pasal 3 menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudari pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Gula pasir merupakan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN. b. Penyerahan gula pasir oleh petani kepada juru lelang, sepanjang petani yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. c. Penyerahan gula pasir oleh pemenang lelang kepada pedagang, sepanjang pemenang lelang yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN, dan bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/624pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1