User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:624pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     25 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 624/PJ.51/2002

                            TENTANG

             PENJELASAN TENTANG PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Mei 2002 hal permohonan surat keterangan non 
PKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan sebagai berikut:
    a.  XYZ adalah sebuah asosiasi perusahaan makanan dan minuman yang merupakan wadah bagi 
        pengusaha-pengusaha di bidang makanan dan minuman, yang tidak bergerak dalam bidang 
        usaha perdagangan karena merupakan lembaga Non Profit Oriented.
    b.  Saudara memohon untuk diberikan surat keterangan bahwa XYZ merupakan asosiasi non 
        PKP.

2.  Sesuai Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa:
    a.  Angka 13
        badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang 
        melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, 
        perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan 
        nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, 
        perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang 
        sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.

    b.  Angka 14
        Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang 
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, 
        mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
        Pabean.

    c.  Angka 15
        Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam angka 14 yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

3.  Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, bahwa yang 
    dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan 
    penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp 360.000.000,00 
    (tiga ratus enam puluh juta rupiah) atau penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan 
    bruto tidak lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
    a.  Apabila XYZ melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan 
        jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil, maka harus dikukuhkan sebagai 
        Pengusaha Kena Pajak.
    b.  Apabila XYZ tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, 
        maka tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian agar saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/624pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:13 by 127.0.0.1