peraturan:sdp:623pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 623/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBERIAN SURAT PENEGASAN MENGENAI TERUTANG ATAU TIDAKNYA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) ATAS PENYERAHAN JASA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA UNTUK PIHAK DI LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 11 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. PT ABC NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Depo Peti Kemas/Container dimana kegiatan utamanya meliputi penumpukan/penyimpanan (storage), perbaikan (repair), pencucian (cleaning/washing) dan survey atas container yang hendak dipakai (biasanya survey oleh pihak ke-tiga). b. Saat ini PT ABC mendapat order langsung dari Singapura untuk mencuci tank container milik perusahaan Singapura yang tidak memiliki BUT di Indonesia. Penyerahan jasa pencucian tank container dilakukan di Indonesia (di PT ABC). c. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah penyerahan jasa pencucian tank container yang dilakukan oleh PT ABC tersebut terutang PPN. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. c. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasan dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat- syarat sebagai: 1) jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak, 2) penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan 3) penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. 3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa pencucian tank container tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa jasa pencucian tank container yang diserahkan oleh PT ABC kepada perusahaan di Singapura dikenakan PPN, mengingat: a. Jasa pencucian tank container merupakan Jasa Kena Pajak, b. Jasa tersebut dilakukan oleh PT ABC di Indonesia (di dalam Daerah Pabean), dan c. Penyerahan jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/623pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:53 by 127.0.0.1