peraturan:sdp:623pj.221986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Mei 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 623/PJ.22/1986 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA OLEH PERJAN PEGADAIAN (SERI PPh PASAL 23-15) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa giro yang diterima oleh Perjan Pegadaian, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 956/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983, Perjan Pegadaian tidak termasuk Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan, sehingga atas jasa giro yang diterimanya tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. 2. Perjan Pegadaian yang telah terlanjur dipotong PPh Pasal 23 oleh bank atas jasa giro yang diterimanya perlu segera mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPh Pasal 23 yang telah terlanjur dipotong kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah. 3. Kami mengharap bantuan Saudara untuk meneruskan penegasan kami ini kepada bank-bank lainnya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/623pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1