User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:623pj.221986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Mei 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 623/PJ.22/1986

                            TENTANG

        PPh PASAL 23 ATAS JASA GIRO YANG DITERIMA OLEH PERJAN PEGADAIAN (SERI PPh PASAL 23-15)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengenai 
pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa giro yang diterima oleh Perjan Pegadaian, dengan ini kami beritahukan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 956/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 
    1983, Perjan Pegadaian tidak termasuk Subyek Pajak dari Pajak Penghasilan, sehingga atas jasa giro 
    yang diterimanya tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

2.  Perjan Pegadaian yang telah terlanjur dipotong PPh Pasal 23 oleh bank atas jasa giro yang 
    diterimanya perlu segera mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) PPh Pasal 23 yang telah 
    terlanjur dipotong kepada Kepala Inspeksi Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.

3.  Kami mengharap bantuan Saudara untuk meneruskan penegasan kami ini kepada bank-bank lainnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sdp/623pj.221986.txt · Last modified: 2023/02/05 06:01 by 127.0.0.1