peraturan:sdp:622pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 622/PJ.53/2005 TENTANG DPP ATAS JASA PEMBAYARAN GAJI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 Desember 2004 hal sebagaimana tersebut diatas, ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Saudara meminta penegasan mengenai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas transaksi yang dilakukan antara PT ABC dengan PT DEF. Transaksi tersebut berupa perjanjian kerja antara (PT ABC) dengan (PT DEF) dimana PT ABC melakukan pekerjaan pembayaran gaji seluruh karReplacement Stringan PT DEF (fotocopy surat perjanjian kerja tanggal 2 Januari 2004 terlampir). Dalam hal ini seluruh biaya gaji tersebut dikeluarkan oleh PT DEF. Atas jasa pekerjaan pembayaran gaji ini, pihak PT ABC mendapat fee sebesar 8 % (delapan persen) dari total gaji yang dibayarkan. b. Pertanyaannya apakah betul PT ABC memungut PPN sebesar 10 % hanya atas fee yang diterima, tidak termasuk biaya gaji yang dibayarkan. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 5, bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan b. Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang ini. c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa, karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak. 3. Pasal 4A ayat (3) huruf j juncto Pasal 5 huruf dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa jenis jasa di bidang tenaga kerja yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai meliputi : a. Jasa tenaga kerja b. Jasa Penyedia tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut. c. Jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 3 dan memperhatikan isi surat pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa yang dilakukan oleh PT ABC berupa jasa pembayaran gaji untuk karReplacement Stringan PT DEF merupakan Jasa Kena Pajak, sehingga atas penyerahan jasa tersebut terutang PPN. b. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sebesar semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT ABC (sebesar fee yang diterima atau 8 % dari total gaji), sepanjang jasa yang diberikan oleh PT ABC hanya sebatas pada pembayaran gaji dan tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja yang dibayarkan gajinya tersebut. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan;
peraturan/sdp/622pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1