User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:622pj.531993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 Maret 1993   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 622/PJ.53/1993

                            TENTANG

                        PENGUKUHAN SEBAGAI PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 20 Nopember 1992, perihal pengukuhan sebagai 
Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf m angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, menyediakan makanan 
    dan minuman di restaurant, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering tidak 
    termasuk dalam pengertian menghasilkan Barang Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf u, Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 angka 5.3 jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri 
    dikenakan PPN sepanjang jasa tersebut merupakan barang tidak berwujud berupa hak-hak seperti 
    hak patent, hak obtroi, hak cipta dan merk dagang yang dimanfaatkan di Indonesia.

3.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 
    angka 2 huruf c jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 
    1989 angka 7 dijelaskan antara lain sebagai berikut :

    a.  Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang terutang dan
        dikenakan PPN di Indonesia adalah terutang PPN di tempat Orang atau Badan yang menerima 
        Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPN menjadi tanggung jawab dan harus disetorkan ke Kas 
        Negara oleh penerima Jasa Kena Pajak tersebut;

    b.  Untuk pengenaan dan pungutan PPN tidak perlu dibuat Faktur Pajak, karena pengusaha yang 
        merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut juga tidak dikukuhkan sebagai PKP;

    c.  PPN dipungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atas nama 
        pengusaha Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP pada SSP yang dibuat 
        sebagai berikut :
        -   8 digit pertama diisi angka 0,
        -   3 digit berikutnya diisi dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak dari penerima Jasa Kena 
            Pajak;

    d.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa ini adalah penggantian nilai berupa uang dalam 
        bentuk apapun yang antara lain dapat berupa royalty. Apabila dalam kontrak perjanjian PPN 
        ang terutang sudah termasuk dalam nilai Penggantian (misalnya jumlah royalty yang 
        dibayarkan) maka PPN dihitung 10/110 dari nilai penggantian;

    e.  Apabila penerima Jasa Kena Pajak tersebut adalah PKP maka PPN yang telah disetor dapat 
        menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sedangkan dalam hal ini XYZ  adalah bukan 
        PKP maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

4.  Dengan penjelasan tersebut di atas permohonan Saudara untuk pencabutan SK Pengukuhan sebagai 
    Pengusaha Kena Pajak dapat disetujui dengan ketentuan bahwa XXYZ tetap bertanggung jawab atas 
    pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun 
    (royalty) yang dimanfaatkan di daerah Pabean Republik Indonesia oleh XYZ dengan cara seperti 
    diuraikan pada angka 3 diatas.

Demikian untuk dimaklumi.




A. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/622pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1