peraturan:sdp:622pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 622/PJ.53/1993 TENTANG PENGUKUHAN SEBAGAI PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Nopember 1992, perihal pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 huruf m angka 5 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983, menyediakan makanan dan minuman di restaurant, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan oleh usaha katering tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan Barang Kena Pajak. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jis. Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf u, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 angka 5.3 jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dikenakan PPN sepanjang jasa tersebut merupakan barang tidak berwujud berupa hak-hak seperti hak patent, hak obtroi, hak cipta dan merk dagang yang dimanfaatkan di Indonesia. 3. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 Pasal 2 angka 2 huruf c jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 angka 7 dijelaskan antara lain sebagai berikut : a. Atas Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak Luar Negeri yang terutang dan dikenakan PPN di Indonesia adalah terutang PPN di tempat Orang atau Badan yang menerima Jasa Kena Pajak di Indonesia. PPN menjadi tanggung jawab dan harus disetorkan ke Kas Negara oleh penerima Jasa Kena Pajak tersebut; b. Untuk pengenaan dan pungutan PPN tidak perlu dibuat Faktur Pajak, karena pengusaha yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri tersebut juga tidak dikukuhkan sebagai PKP; c. PPN dipungut dan disetorkan dengan menggunakan SSP (Surat Setoran Pajak) atas nama pengusaha Jasa Kena Pajak Luar Negeri dengan mencantumkan NPWP pada SSP yang dibuat sebagai berikut : - 8 digit pertama diisi angka 0, - 3 digit berikutnya diisi dengan Kode Kantor Pelayanan Pajak dari penerima Jasa Kena Pajak; d. Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa ini adalah penggantian nilai berupa uang dalam bentuk apapun yang antara lain dapat berupa royalty. Apabila dalam kontrak perjanjian PPN ang terutang sudah termasuk dalam nilai Penggantian (misalnya jumlah royalty yang dibayarkan) maka PPN dihitung 10/110 dari nilai penggantian; e. Apabila penerima Jasa Kena Pajak tersebut adalah PKP maka PPN yang telah disetor dapat menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, sedangkan dalam hal ini XYZ adalah bukan PKP maka Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan. 4. Dengan penjelasan tersebut di atas permohonan Saudara untuk pencabutan SK Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dapat disetujui dengan ketentuan bahwa XXYZ tetap bertanggung jawab atas pemungutan dan penyetoran PPN atas jasa berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun (royalty) yang dimanfaatkan di daerah Pabean Republik Indonesia oleh XYZ dengan cara seperti diuraikan pada angka 3 diatas. Demikian untuk dimaklumi. A. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/622pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1