peraturan:sdp:621pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 621/PJ.53/2006 TENTANG PENEGASAN PPN ATAS PRODUK PESONA EDUKASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN atas Produk Pesona Edukasi dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Melalui surat tersebut Saudara memohon agar produk Pesona Fisika dan Pesona Matematika dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. PT. ABC sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor XXX tanggal XXX yang berisi permohonan agar software pendidikan matematika dan fisika dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Surat tersebut telah kami jawab dengan surat Nomor S-542/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 (terlampir), dengan penegasan bahwa software pendidikan tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penegasan dalam surat kami Nomor S-542/PJ.53/2004 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih relevan terhadap isi surat Saudara Nomor XXX. 3. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa software Produk Pesona Fisika dan Pesona Matematika tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sehingga permohonan Saudara agar software tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Gambir Tiga.
peraturan/sdp/621pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1