User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:621pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                6 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 621/PJ.51/2005

                             TENTANG

                       PERMOHONAN KERINGANAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 12 Mei 2005 hal Permohonan Keringanan Pajak dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Koperasi KarReplacement Stringan Redrying Bojonegoro memohon bantuan Saudara selaku 
        ketua umum DEKOPIN untuk memintakan keringanan Pajak;
    b.  Pada tahun 1999 Koperasi KarReplacement Stringan Redrying Bojonegoro tidak memungut 
        jasa pelintingan    rokok dan jasa processing tembakau karena ketidaktahuan.
    c.  Setelah kelengahan disadari sejak tahun 2000 sampai tahun 2005 Koperasi KarReplacement 
        Stringan Redrying Bojonegoro langsung melakukan kewajibannya dan melaksanakan tugas 
        memungut pajak dari para pelanggan dengan sebaik-baiknya
    d.  Saudara mohon untuk diberikan keringanan pajak kepada Koperasi KarReplacement Stringan
        Redrying Bojonegoro atas SKPKB PPN tahun 1999 sebesar Rp 1.791.405.635.

2.  Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor II tahun 1994 tentang jenis barang dan jasa yang tidak
    dikenakan pajak jo. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 std PP 59 tahun 1999, jasa
    pelintingan rokok dan jasa processing tembakau tidak termasuk dalam Jenis jasa yang tidak dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan Pasal 36 ayat (t) huruf a Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 
    2000 dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000. Direktur 
    Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, 
    dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal
    sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.

4.  Berdasarkan Ralat lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-381/PJ./2003 tentang
    Perubahan Keempat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ./2002 tentang 
    Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat 
    Jenderal Pajak nomor urut 5, bahwa untuk menerbitkan keputusan mengenai permohonan 
    pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan dilimpahkan
    kepada Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali atas permohonan pengurangan sanksi sehubungan
    dengan :
    a.  Ketetapan hasil pemeriksaan pejabat fungsional pemeriksa pajak KP DJP atau Kanwil DJP;
    b.  Ketetapan hasil pemeriksaan KPP atau KARIKPA yang jumlah sanksi administrasinya:
        1)  Untuk Kanwil VII DJP di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
        2)  Untuk kanwil DJP lainnya di atas Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta
            rupiah).
    c.  Ketetapan yang batasan wewenangnya dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan surat Saudara dengan ini disampaikan
    bahwa :
    a.  Mengingat jasa pelintingan rokok dan jasa processing tembakau tidak termasuk jasa yang
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maka pokok pajak yang terutang sebagaimana
        dalam SKPKB PPN tetap harus dibayar.
    b.  Sedangkan atas sanksi administrasi yang dikenakan dalam SKPKB tersebut, Koperasi 
        Karyawan Redrying dapat mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi 
        dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan 
        Pajak dimana Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro terdaftar sebagai Pengusaha Kena 
        Pajak untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Timur II;
4.  Kepala KPP Bojonegoro;
5.  Ketua Koperasi KarReplacement Stringan Redrying Bojonegoro.
peraturan/sdp/621pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1