User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:620pj.721996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   22 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 620/PJ.72/1996

                            TENTANG

           RALAT ATAS LAMPIRAN SURAT EDARAN DIRJEN PAJAK NOMOR : SE-03/PJ.7/1996 
                       (SERI PEMERIKSAAN 02-1996)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam pengetikan pada Petunjuk Pengisian Usul Pemeriksaan Khusus 
(Lampiran 1) dan bentuk Surat Permintaan Mengusulkan Pemeriksaan Khusus (Lampiran 2) Surat Edaran 
Dirjen Pajak Nomor : SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996 perihal Pemeriksaan Khusus (Seri Pemeriksaan 
02-1996), maka dengan ini dikirimkan Petunjuk Pengisian Usul Pemeriksaan Khusus (Lampiran 1) dan bentuk 
Surat Permintaan Mengusulkan Pemeriksaan Khusus (Lampiran 2) yang benar dari Surat Edaran tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

ttd

Drs. DJAZOELI SADHANI
peraturan/sdp/620pj.721996.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1