peraturan:sdp:620pj.532006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 620/PJ.53/2006 TENTANG PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Surat Permohonan Penjelasan Restitusi atas PPN yang Terlanjur Dipotong, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, dengan menunjuk antara lain pada Surat Keterangan Bebas PPN atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Nomor KET-04/WPJ.04/KP.0407/2006 tanggal 27 Januari 2006 dan Surat Setoran Pajak atas nama PT ABC tanggal 31 Desember 2005, Saudara meminta penjelasan apakah Saudara dapat meminta kembali PPN yang telah dipotong/disetorkan tersebut, dan apabila dapat diminta kembali, siapa yang dapat mengajukan permohonannya, Saudara sebagai Kepala Bidang Keuangan Mabes I Pusat Keuangan Kepolisian RI atau PT ABC sebagai rekanan. 2. Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 3. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 16B ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskand ari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. b. Pasal 16B ayat (3) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. 4. Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003, menetapkan : a. senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI; dan b. komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT (Persero) PINDAD untuk keperluan Departemen Peratahanan, TNI atau POLRI, sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu kepada POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dimana POLRI sebagai pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKP PPN) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa POLRI yang diwajibkan mempunyai SKB PPN atas penyerahan Barang Kena pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. b. Lampiran I angka I butir 3 menyatakan bahwa SKB PPN tidak dapat diberikan apabila permohonan SKB PPN diajukan setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Sepanjang Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh PT ABC kepada POLRI adalah Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana ketentuan pada butir 4 di atas, maka untuk mendapat perlakuan dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut POLRI waib memiliki SKB PPN sebelum penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan. b. Dalam hal SKB PPN tersebut diterbitkan setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dilakukan, maka atas penyerahan tersebut tetap terutang PPN karena merupakan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana PPN yang terutang tersebut wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan karena tidak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun demikian, apabila pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tersebut adalah Pemungut PPN, maka PPN yang terutang dipungut oleh Pemungut PPN. c. Dengan demikian, PPN yang telah dibayar oleh POLRI atas perolehan Barang Kena Pajak dari PT ABC tersebut tidak dapat diminta kembali baik oleh POLRI maupun oleh PT ABC. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. Ichwan Fachruddin NIP 060044568 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Satu.
peraturan/sdp/620pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1