User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:620pj.532006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 620/PJ.53/2006

                             TENTANG

           PPN YANG TERLANJUR DIPUNGUT DAN SURAT KETERANGAN BEBAS PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Surat Permohonan Penjelasan Restitusi atas 
PPN yang Terlanjur Dipotong, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, dengan menunjuk antara lain pada Surat Keterangan Bebas PPN atas 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Nomor KET-04/WPJ.04/KP.0407/2006 tanggal 27 Januari 2006 
    dan Surat Setoran Pajak atas nama PT ABC tanggal 31 Desember 2005, Saudara meminta penjelasan 
    apakah Saudara dapat meminta kembali PPN yang telah dipotong/disetorkan tersebut, dan apabila 
    dapat diminta kembali, siapa yang dapat mengajukan permohonannya, Saudara sebagai Kepala 
    Bidang Keuangan Mabes I Pusat Keuangan Kepolisian RI atau PT ABC sebagai rekanan. 

2.  Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000, menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk 
    melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan 
    atau bank badan usaha milik Negara atau bank badan usaha milik Daerah atau tempat pembayaran 
    lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. 

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 16B ayat (1) huruf b menyatakan bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan 
        bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
        atau selamanya, atau dibebaskand ari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena 
        pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
    b.  Pasal 16B ayat (3) menyatakan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang 
        Kena pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
        pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.

4.  Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 TAHUN 2003, menetapkan : 
    a.  senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat 
        angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli dan kendaraan angkutan khusus 
        lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau 
        POLRI; dan
    b.  komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan senjata dan amunisi oleh PT 
        (Persero) PINDAD untuk keperluan Departemen Peratahanan, TNI atau POLRI, sebagai Barang 
        Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

5.  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang 
    Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyatakan bahwa 
    penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu kepada POLRI dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai, dimana POLRI sebagai pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak 
    Tertentu tersebut wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKP PPN) yang 
    diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 

6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ/2003 tentang Tata Cara Pemberian dan 
    Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 ayat (1) antara lain menyatakan bahwa POLRI yang diwajibkan mempunyai SKB PPN 
        atas penyerahan Barang Kena pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 wajib mempunyai SKB PPN sebelum penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu tersebut dilakukan.
    b.  Lampiran I angka I butir 3 menyatakan bahwa SKB PPN tidak dapat diberikan apabila 
        permohonan SKB PPN diajukan setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu.

7.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6 serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Sepanjang Barang Kena Pajak yang diserahkan oleh PT ABC kepada POLRI adalah Barang 
        Kena Pajak Tertentu sebagaimana ketentuan pada butir 4 di atas, maka untuk mendapat 
        perlakuan dibebaskan dari pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        tersebut POLRI waib memiliki SKB PPN sebelum penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        tersebut dilakukan.
    b.  Dalam hal SKB PPN tersebut diterbitkan setelah penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        dilakukan, maka atas penyerahan tersebut tetap terutang PPN karena merupakan penyerahan 
        Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha, dimana PPN 
        yang terutang tersebut wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        penyerahan karena tidak memperoleh fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN. Namun 
        demikian, apabila pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak tersebut adalah 
        Pemungut PPN, maka PPN yang terutang dipungut oleh Pemungut PPN.
    c.  Dengan demikian, PPN yang telah dibayar oleh POLRI atas perolehan Barang Kena Pajak dari 
        PT ABC tersebut tidak dapat diminta kembali baik oleh POLRI maupun oleh PT ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Peraturan Perpajakan; 
3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta III; 
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Kebayoran Baru Satu.
peraturan/sdp/620pj.532006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:18 by 127.0.0.1