peraturan:sdp:61pj.531996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 61/PJ.53/1996 TENTANG PERMOHONAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS IMPOR/PEMASUKAN PERLENGKAPAN UNTUK PEMBUATAN 4 UNIT SUPPORTING VESSEL FOR AIDS TO NAVIGATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara tanggal 10 Nopember 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pajak Pertambahan Nilai 1.1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, atas penyerahan kapal yang akan dilakukan oleh PT. XYZ Surabaya kepada Proyek Pengembangan Fasilitas Navigasi Jakarta Dit.Jen Perhubungan Laut, karena dananya berasal dari bantuan luar negeri (OECF) maka akan memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN. 1.2. Atas impor mesin dan peralatan lain yang dilakukan PT. XYZ Surabaya tetap terutang PPN sebagai Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan. 2. Pajak Penghasilan 2.1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 2.2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPh Pasal 22 yang terutang atas impor Supply of Machinery & Equipment oleh PT. XYZ SURABAYA (PERSERO) untuk pembuatan Supporting Vessel Aids of Navigation pesanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan dengan dana bantuan OECF sebagai Project Loan Agreement antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang melalui OECF No. IP.38 tanggal 25 September 1991, ditanggung Pemerintah. Demikian harap Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/61pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1