User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.531996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 15 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 61/PJ.53/1996

                            TENTANG

     PERMOHONAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS IMPOR/PEMASUKAN 
    PERLENGKAPAN UNTUK PEMBUATAN 4 UNIT SUPPORTING VESSEL FOR AIDS TO NAVIGATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara tanggal 10 Nopember 1995 No. XXX perihal seperti tersebut dalam pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai

    1.1.    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, 
        Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan 
        Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah 
        atau Dana Pinjaman Luar Negeri, atas penyerahan kapal yang akan dilakukan oleh PT. XYZ 
        Surabaya kepada Proyek Pengembangan Fasilitas Navigasi Jakarta Dit.Jen Perhubungan Laut, 
        karena dananya berasal dari bantuan luar negeri (OECF) maka akan memperoleh fasilitas 
        tidak dipungut PPN.

    1.2.    Atas impor mesin dan peralatan lain yang dilakukan PT. XYZ Surabaya tetap terutang PPN 
        sebagai Pajak Masukan yang nantinya dapat dikreditkan.

2.  Pajak Penghasilan

    2.1.    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 TAHUN 1995 tentang Bea 
        Masuk, Bea Masuk tambahan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai 
        dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, Pajak Penghasilan yang terutang ditanggung 
        oleh Pemerintah.

    2.2.    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PPh Pasal 22 yang terutang atas impor Supply 
        of Machinery & Equipment oleh PT. XYZ SURABAYA (PERSERO) untuk pembuatan Supporting 
        Vessel Aids of Navigation pesanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen 
        Perhubungan dengan dana bantuan OECF sebagai Project Loan Agreement antara Pemerintah 
        Republik Indonesia dengan Pemerintah Jepang melalui OECF No. IP.38 tanggal 
        25 September 1991, ditanggung Pemerintah.

Demikian harap Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/61pj.531996.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1