User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.522006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

    6 Pebruari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-61/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN PEMBAYARAN PPN DI KAWASAN PARIWISATA PULAU BINTAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

         Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tertanggal 10 November 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

 Secara garis besar surat tersebut mohon ketegasan dan penjelasan mengenai :

 

a.

Perusahaan Saudara, PT ABC, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Kontraktor dan pada saat ini mengerjakan proyek pembangunan gedung yang terletak di Kawasan Pariwisata Lagoi Pulau Bintan.

 

b.

Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan mengenai apakah kegiatan tersebut terutang PPN dan PT ABC Wajib memungut PPN serta apakah atas kegiatan tersebut berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor **61/PMK.03/2005** tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun.

2.

Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :

 

a.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, antara lain mengatur :

 

 

a.1.

Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

 

 

a.2.

Pasal 16B ayat (1), bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :

 

 

 

1)

kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

 

 

 

2)

penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;

 

 

 

3)

impor Barang Kena Pajak tertentu;

 

 

 

4)

pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

 

 

 

5)

pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.  

 

b.

Pasal 1 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor **30 TAHUN 1995** tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Kegiatan Konstruksi dan Kegiatan Operasi Pembangunan Proyek Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun mengatur bahwa PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut seluruhnya atas perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak dan impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha yang melakukan kegiatan konstruksi dan kegiatan operasi untuk pembangunan kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan.

 

c.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **61/PMK.03/2005** tentang Perlakuan Perpajakan dan Kepabeanan Dalam Rangka Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun, antara lain mengatur bahwa :

 

 

c.1.

Pasal 1 angka 1 huruf a, dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Proyek adalah kegiatan dalam lingkup kerjasama ekonomi antara Republik Indonesia dan Republik Singapura yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas dalam rangka pengembangan kawasan yang dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan;

 

 

c.2.

Pasal 1 angka 2, barang adalah barang-barang yang diperlukan untuk Proyek sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, tidak termasuk barang-barang yang habis dipakai untuk keperluan konsumsi (seperti makanan dan minuman);

 

 

c.3.

Pasal 2, atas impor Barang Kena Pajak maupun pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Pabean Indonesia serta perolehan dalam negeri Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1, diberikan pembebasan Bea Masuk, dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Pajak Penghasilan Pasal 22;

 

 

c.4.

Pasal 4, Jangka waktu pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan ini, berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.

3.

Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan jasa konstruksi pembangunan gedung yang Saudara lakukan kepada Pengusaha di Pulau Bintan dan Pulau Karimun yang melakukan Proyek pembangunan gedung di kawasan yang akan dikembangkan untuk usaha-usaha kepariwisataan termasuk sarana pendukungnya di Pulau Bintan, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan fasilitas ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2008.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

peraturan/sdp/61pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1