peraturan:sdp:61pj.522004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 61/PJ.52/2004 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN PEMETAAN HIDROGAFI DAN OCEANOGRAFI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 17 Desember 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang Proyek Inventarisasi dan Evaluasi Daya Dukung Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2003, Badan Riset Kelautan dan Perikanan melaksanakan pengadaan peralatan pemetaan hidrografi dan oseanografi dengan PT. HT sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak nomor .......................... (foto copy terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN dengan alasan peralatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pemetaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang pada akhirnya sebagai dasar pertahanan nasional; 2. Pasal 2 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengatur bahwa atas penyerahan peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami tegaskan bahwa atas pengadaan peralatan pemetaan hidrogafi dan oseanografi di atas tidak dapat diberikan pembebasan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak, PJ. Direktur PPN dan PTLL, ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167
peraturan/sdp/61pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1