User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.522004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 9 Februari 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 61/PJ.52/2004

                            TENTANG

  PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PENGADAAN PERALATAN PEMETAAN HIDROGAFI DAN OCEANOGRAFI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 17 Desember 2003 hal sebagaimana 
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam rangka menunjang Proyek Inventarisasi 
    dan Evaluasi Daya Dukung Sumber Daya Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2003, Badan Riset 
    Kelautan dan Perikanan melaksanakan pengadaan peralatan pemetaan hidrografi dan oseanografi 
    dengan PT. HT sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja/Kontrak nomor .......................... (foto copy 
    terlampir). Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan pembebasan PPN 
    dengan alasan peralatan tersebut akan digunakan untuk keperluan pemetaan wilayah pesisir dan 
    pulau-pulau kecil yang pada akhirnya sebagai dasar pertahanan nasional;

2.  Pasal 2 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 tentang Perubahan atas Peraturan 
    Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
    dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan 
    Nilai mengatur bahwa atas penyerahan peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk 
    penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung 
    pertahanan nasional yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan atau TNI, dibebaskan 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, kami 
    tegaskan bahwa atas pengadaan peralatan pemetaan hidrogafi dan oseanografi di atas tidak dapat 
    diberikan pembebasan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak,
PJ. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/sdp/61pj.522004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1