peraturan:sdp:61pj.331996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 61/PJ.33/1996 TENTANG PENEGASAN MENGENAI TIDAK DILAKUKAN KOREKSI ATAS BIAYA BUNGA PINJAMAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 12 Februari 1996 perihal tersebut diatas dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 bahwa atas penghasilan berupa bunga yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 15% dan bersifat final. 2. Sesuai dengan Pasal 2 huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, atau penghasilan yang pengenaan pemotongan/pemungutan pajaknya bersifat final, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. 3. Perlakuan biaya bunga yang dibayarkan atau terutang dalam hal Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya telah diatur dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995. 4. Penempatan deposito PT XYZ mulai 26 Agustus 1994 sampai dengan September 1995 yang berasal dari tambahan setoran modal oleh pemegang saham PT ABC pada tanggal 26 Juli 1994 sebesar Rp 2.500.000.000,00, Saudara minta penegasan bahwa bunga pinjaman untuk bulan Januari sampai dengan September 1995, tidak dilakukan koreksi biaya bunga pinjaman atas adanya penempatan deposito yang berasal dari setoran pemegang saham tersebut. 5. Sehubungan dengan uraian di atas maka biaya bunga pinjaman bulan Januari sampai dengan September 1995 tidak dilakukan koreksi sepanjang dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito tersebut benar berasal dari tambahan setoran modal sesuai dengan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/61pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:45 by 127.0.0.1