User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.331996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    3 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 61/PJ.33/1996

                            TENTANG

         PENEGASAN MENGENAI TIDAK DILAKUKAN KOREKSI ATAS BIAYA BUNGA PINJAMAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 12 Februari 1996 perihal tersebut diatas dengan ini dijelaskan 
sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 1994 bahwa atas penghasilan berupa bunga 
    yang berasal dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau 
    diperoleh orang pribadi atau badan dalam negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 
    15% dan bersifat final.

2.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf a, b, dan c Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, biaya untuk 
    mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, atau 
    penghasilan yang pengenaan pemotongan/pemungutan pajaknya bersifat final, tidak boleh 
    dikurangkan dari penghasilan bruto.

3.  Perlakuan biaya bunga yang dibayarkan atau terutang dalam hal Wajib Pajak menerima atau 
    memperoleh penghasilan berupa bunga deposito atau tabungan lainnya telah diatur dengan Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995 tanggal 5 Oktober 1995.

4.  Penempatan deposito PT XYZ mulai 26 Agustus 1994 sampai dengan September 1995 yang berasal 
    dari tambahan setoran modal oleh pemegang saham PT ABC pada tanggal 26 Juli 1994 sebesar 
    Rp 2.500.000.000,00, Saudara minta penegasan bahwa bunga pinjaman untuk bulan Januari sampai 
    dengan September 1995, tidak dilakukan koreksi biaya bunga pinjaman atas adanya penempatan 
    deposito yang berasal dari setoran pemegang saham tersebut.

5.  Sehubungan dengan uraian di atas maka biaya bunga pinjaman bulan Januari sampai dengan 
    September 1995 tidak dilakukan koreksi sepanjang dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito 
    tersebut benar berasal dari tambahan setoran modal sesuai dengan butir 5 Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : SE-46/PJ.4/1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/61pj.331996.txt · Last modified: 2023/02/05 04:45 by 127.0.0.1