User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.0812007
                 DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Agustus 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 61/PJ.081/2007

                             TENTANG

               LANGKAH-LANGKAH PENGGALIAN POTENSI USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pesatnya perkembangan usaha sektor perkebunan kelapa sawit akhir-akhir ini dan dalam 
rangka pengamanan penerimaan pajak, maka dipandang perlu untuk mengintensifkan penggalian potensi 
penerimaan pajak dari sektor usaha ini. Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan 
PBB diminta bekerja sama, khususnya dalam hal kegiatan pengumpulan data Wajib Pajak Perkebunan Kelapa 
Sawit. Untuk mengefektifkan kegiatan penggalian potensi tersebut, dengan ini diminta agar KPP dan KP PBB 
dapat melaksanakan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pengumpulan Data Wajib Pajak Perkebunan Kelapa Sawit 
    a.  KPP 
        1)      Menginventarisasi nama-nama Wajib Pajak perkebunan kelapa sawit yang terdaftar 
            dan berdomisili di wilayahnya masing-masing berdasarkan kode Klasifikasi Lapangan 
            Usaha (KLU) 01130, 01134, 15144, dan 15141. Sumber data diambil dari database 
            SIP/SIDJP/SAPT.    
        2)      Apabila ada WP yang berusaha di sektor perkebunan kelapa sawit tetapi memakai 
            kode KLU yang berbeda sebagaimana tersebut di atas, lakukan konfirmasi dengan 
            WP tersebut atau data pihak ketiga lainnya, dan sekaligus mutakhirkan kode 
            Klasifikasi Lapangan Usahanya.    
        3)      Membuat tabulasi seluruh nama-nama Wajib Pajak perkebunan kelapa yang terdaftar 
            sesuai angka 1) dan 2).     
        4)      Meminta data dan informasi PBB wajib Pajak perkebunan kelapa sawit sebagaimana 
            angka 3) dari KP PBB dimana lokasi perkebunan kelapa sawitnya terdaftar.    
        5)      Menyandingkan data dan informasi yang telah ditabulasi sebagaimana pada angka 3) 
            dengan data dan informasi pada angka 4).     
        6)      Menyempurnakan tabulasi data dan informasi seluruh Wajib Pajak perkebunan kelapa 
            sawit.     
    b.      KP PBB 
        1.      Menginventarisasi obyek PBB perkebunan kelapa sawit yang terdaftar di wilayahnya 
            berdasarkan rekapitulasi obyek perkebunan. 
        2.      Membuat tabulasi data dan informasi obyek PBB perkebunan kelapa sawit sesuai 
            angka 1). 
        3.      Memberikan data dan informasi obyek PBB oerkebunan kelapa sawit ke KPP dimana 
            Wajib Pajak tersebut dilampiri dengan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dan 
            Daftar Perhitungan PBB-nya.

2.      Benchmarking Penghasilan Kena Pajak 
    a.      Membuat tabulasi nama-nama Wajib Pajak perkebunan kelapa sawit, omzet, Penghasilan Kena 
        Pajak (PKP) dan Persentase Rasio PKP terhadap omzet tahun pajak 2006.
    b.      Membandingkan Persentase Rasio PKP dengan omzet masing-masing Wajib Pajak dengan 
        benchmark Persentase Rasio PKP terhadap omzet sebesar 40% dengan toleransi + 10% atau 
        interval (30%-50%).
    c.      Terhadap Wajib Pajak dengan Persentase Rasio PKP terhadap omzet diatas 50% agar diteliti 
        apakah penghasilan netonya berasal dari usaha perkebunan kepala sawit atau dari luar 
        usaha.
    d.      Apabila Wajib Pajak pada huruf c juga melakukan usaha lain selain perkebunan kelapa sawit, 
        maka hitung kembali persentase rasio PKP dengan omzet sehingga ditemukan persentase 
        rasio PKP dengan omzet yang berasal hanya dari usaha perkebunan kelapa sawit.
    e.      Membuat tabulasi nama-nama Wajib Pajak yang memiliki Persentase Rasio PKP terhadap 
        omzet dibawah 30%, termasuk Wajib Pajak pada huruf d. 
    f.      Terhadap daftar Wajib Pajak huruf e yang berpotensi akan memberikan penerimaan besar, 
        selanjutnya dilakukan penelitian atau pengujian kebenaran data terkait usaha perkebunan.

3.      Penelitian/Pengujian Kebenaran Data Terkait Usaha Perkebunan 
    a.      Melakukan penelitian/pengujian kebenaran atas : 
        1)      Luas areal seluruh perkebunan kelapa sawit.     
        2)      Luas areal Tanaman Mneghasilkan (TM) dan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM).     
        3)      Luas areal dalam tahap land clearing dan proses penanaman, dan     
        4)      Luas areal yang digunakan untuk kebutuhan non perkebunan seperti kantor, pabrik, 
            gudang atau perumahan.     
        Sumber data pembanding bisa diperoleh dari Ijin Usaha yang diterbitkan Dinas Perkebunan/
        Pertanian setempat atau Departemen Pertanian, Peta Kebun yang dimiliki Wajib Pajak, Badan 
        Pertanahan setempat, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Asosiasi Petani Kelapa 
        Sawit Indonesia (APKASINDO), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) 
        setempat, dan sumber lainnya.    
    b.      Meneliti kewajaran jumlah produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dilaporkan oleh para 
        petani kelapa sawit yang tidak memiliki Pabrik Kelapa sawit (PKS). Berdasarkan peta kebun 
        yang dimiliki Wajib Pajak dan/atau SPOP PBB-nya atau data lainnya, lakukan hal-hal sebagai 
        berikut : 
        1)      Membuat tabulasi lokasi, luas, varietas dan umur tanaman menghasilkan (4 s.d 25 
            tahun);     
        2)      Mengalikan luas umur tanaman menghasilkan dengan benchmark produktifitas TBS/
            ha/thn. Nilai benchmark rata-rata sebagaimana terdapat pada lampiran 1;    
        3)      Menjumlahkan hasil-hasil perkalian antara luas tanaman menghasilkan dengan 
            standar produktifitas per ha per umur tanaman, kemudian bandingkan dengan 
            produksi yang dilaporkan;    
        4)      Meneliti silang ke Pabrik Kelapa Sawit yang membeli TBS dari masing-masing petani 
            kelapa sawit tersebut.     
    c.      Melakukan penghitungan perkiraan nilai penjualan TBS petani kelapa sawit yang tidak 
        memiliki PKS, dengan langkah-langkah sebagai berikut : 
        1)      Mendapatkan data harga TBS per ton yang dijual para petani kelapa sawit ke Pabrik 
            Kelapa Sawit dalam satu tahun tersebut. Sumber data dapat diperoleh dari petani itu 
            sendiri atau dari Pabrik Kelapa Sawitnya.    
        2)      Melakukan perbandingan harga penjualan TBS/ton petani yang satu dengan petani 
            lainnya untuk mendapatkan data harga pasar yang wajar.     
        3)      Mengalikan produksi TBS selama setahun dengan harga pasar wajarnya untuk 
            mendapatkan nilai penjualan TBS selama setahun (omset).     
        4)      Melakukan perbandingan omset pada huruf c angka 3 dengan data omset yang 
            dilaporkan dalam SPT PPh Tahunan petani kelapa sawit tersebut.    
    d.      Melakukan penghitungan perkiraan PPh terutang CPO dan PKO dan Penghasilan Kena Pajak 
        bagi Wajib Pajak perkebunan kelapa sawit yang memiliki Pabrik Kelapa Sawit dengan langkah-
        langkah sebagai berikut : 
        1)      Membuat tabulasi lokasi, luas, varietas tanaman dan umur tanaman menghasilkan. 
            Sumber data dapat diperoleh dari Peta Kebun Sawit yang dimiliki Wajib Pajak dan/
            atau SPOP PBB-nya.    
        2)      Mengalikan luas masing-masing  umur tanaman dengan masing-masing benchmark 
            produktifitas CPO dan PKO/ha/thn untuk mendapatkan produksi CPO dan PKO/ha/thn.    
        3)      Mengalikan produksi CPO dan PKO setahun dengan benchmark harga rata-ratanya 
            CPO dan PKO setahun FOB Indonesia masing-masing untuk memperoleh nilai 
            penjualan (omzet) CPO dan PKO setahun.    
        4)      Mengalikan masing-masing nilai penjualan CPO dan PKO dengan 
            benchmarkpersentase rasio Penghasilan Kena Pajak (PKP) terhadap omset untuk 
            mendapatkan perkiraan PKP.    
        5)      Menghitung perkiraan PPh terhutang dengan cara mengalikan perkiraan PKP dengan 
            tarif Pasal 17.     

4.      Seluruh Wajib Pajak Perkebunan Kelapa Sawit agar dibuatkan profile sebagaimana format Rakortas. 

5.      Pembuatan Profile dan Benchmarking Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Perkebunan Kelapa Sawit 
    agar diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2007. 

6.      Hasil Profile dan Benchmarking Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak Perkebunan Kelapa Sawit agar 
    disampaikan kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Direktur,

ttd

Sumihar Petrus Tambunan
NIP 060055232
peraturan/sdp/61pj.0812007.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1