User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:61pj.04132007
                  DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     20 Juni 2007

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 61/PJ.0413/2007

                             TENTANG

          PENEGASAN ATAS PENYELESAIAN PEMERIKSAAN TERKAIT DENGAN PEMBENTUKAN 
               KPP PRATAMA DIPULAU JAWA DAN BALI SELAIN KPP PRATAMA 
            DI WILAYAH KANWIL DJP JAKARTA PUSAT DAN KANWIL DJP JAKARTA SELATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan rencana pembentukan KPP Pratama di wilayah Pulau Jawa dan Bali selain KPP Pratama di
Wilayah Kanwil DJP Jakarta Pusat dan memperhatikan Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor
PER-87/PJ/2007 tanggal 11 Juni 2007 tentang Tatacara Penatausahaan Wajib Pajak, Subjek Pajak dan Objek
Pajak Dalam Rangka Pembentukan KPP Pratama di Pulau Jawa dan Pulau Bali selain KPP Pratama di Wilayah
Kanwil DJP Jakarta Pusat serta untuk menciptakan tertib administrasi pemeriksaan, dengan ini diberikan 
penegasan tentang penyelesaian pemeriksaan pada UP3 lama sebagai berikut :

1.  Persetujuan/instruksi/alokasi pemeriksaan terhadap SPT Lebih Bayar, diatur sebagai berikut :
    a.  Pemeriksaan tetap diselesaikan oleh UP3 lama sampai dengan 1 (satu) hari sebelum SMO KPP
        Pratama dengan menerbitkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan.
    b.  Laporan Pemeriksaan Pajak dan Nota Penghitungan dibuat dengan menggunakan NPWP baru
        sebagai Wajib Pajak KPP Pratama.
    c.  Penerbitan SKP dan/atau STP dilaksanakan oleh KPP Pratama.
    d.  Melakukan input hasil pemeriksaan ke SIMPP sehingga status LP2-nya menjadi selesai.
    e.  Penerbitan Bukti Pbk, SKPKPP, dan SPMKP dilaksanakan oleh KPP Pratama.
    f.  UP3 Lama harus bertanggung jawab terhadap berkas Wajib Pajak yang dipinjam dan harus 
        dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    g.  SPT Lebih Bayar yang diterima 1 (satu) bulan sebelum SMO KPP Pratama, penerbitan SP3 dan
        penyelesaian pemeriksaannya dilakukan oleh UP3 baru (KPP Pratama).

2.  Persetujuan/instruksi/alokasi pemeriksaan terhadap SPT Tidak Lebih Bayar, diatur sebagai berikut :
    a.  SP3 yang belum diselesaikan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum SMO KPP Pratama harus 
        dibuatkan LPP Sumir.
    b.  Berkas Wajib Pajak yang dipinjam oleh pemeriksa harus diinventarisasi dan bersamaan 
        dengan LPP Sumir diserahkan ke KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar dalam suatu 
        berita acara serah terima.
    c.  Harus dilakukan penelitian dan pengadministrasian secara cermat terutama menyangkut 
        berkas Wajib Pajak yang dipinjam oleh Pemeriksa.
    d.  Pada KPP yang tidak dipecah (hanya nomenklaturnya yang berubah menjadi KPP Pratama),
        terhadap SP3 yang dibuatkan LPP Sumir, LPP Sumir tersebut tidak perlu diinput ke SIMPP dan
        LP2 atas pemeriksaan tersebut tidak perlu dialihkan karena UP3nya tidak berubah dan 
        perubahan nomenklatur (nama UP3) pada LP2 akan dilakukan secara otomatis dari SIMPP.
    e.  Pada UP3 yang dibubarkan, terhadap SP3 yang dibuatkan LPP Sumir, LPP Sumir tersebut tidak
        perlu diinput ke SIMPP dan LP2 atas pemeriksaan tersebut harus dikirimkan kepada Direktur
        Pemeriksaan dan Penagihan paling lambat 10 hari setelah SMO KPP Pratama dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam lampiran 1 yang selanjutnya akan 
        dialihkan ke KPP Pratama tempat Wajib Pajak terdaftar.
    f.  Untuk mempercepat proses pengalihan LP2, daftar tersebut harus dikirimkan dalam bentuk
        hard copy dan soft copy (dalam bentuk file excel). Hard copy-nya terlebih dahulu dikirim
        melalui faksimili nomor (021) 52964482.
    g.  SP3 baru akan diterbitkan oleh KPP Pratama dan penyelesaian pemeriksaannya dilakukan 
        oleh KPP Pratama yang bersangkutan.

Demikian penegasan ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terima kasih.




Direktur

ttd.

RIZA NOOR KARIM
NIP 060061988


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
peraturan/sdp/61pj.04132007.txt · Last modified: by 127.0.0.1