peraturan:sdp:619pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 619/PJ.53/2001 TENTANG PPN TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 18 April 2001 hal Permohonan untuk tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa dalam rangka program "Gerbang Dayaku" (Gerakan Pembangunan Pemberdayaan Kutai) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian masyarakat di pedesaan sehingga menjadikan Kutai sebagai lumbung pangan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai mengimpor barang-barang berupa : Nama Barang : 1. Plow (bajak singkal) AP-25 500 unit 2. Gelebeg AGP-1200 400 unit 3. Harrow (garu) AH-1200 400 unit 4. Steel Wheel SW-1200 400 unit Asal Barang : Korea Selatan Pelabuhan Muat : Busan, Korea Selatan Pelabuhan Bongkar : Samarinda, Kalimantan Timur No., Tgl. Bill of Lading : HASL028KD31CR51, 30 Maret 2001 No., Tgl. Invoice : AIC/CON-KUTAI01-INV02, 20 Maret 2001 Jumlah Kontainer : 20 x 20 feet kontainer No., Tgl L/C : J090001, 1 Desember 2000 Nilai Barang (CIF Samarinda) : USD 202,420.00 Atas impor tersebut Saudara mengajukan permohonan tidak dipungut PPN. 2. Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP). b. Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah, selain dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM). 3. Keputusan Menteri Keuangan nomor 132/KMK.04/1999 anggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : a. Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM yang terutang tetap dipungut. b. Pasal 2 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dipungut antara lain terhadap impor BKP oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum. 4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain mengatur : a. Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor BKP oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan memperhatikan rekomendasi dari Departemen terkait. b. Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang atas impor BKP-nya telah memperoleh fasilitas berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor barang-barang sebagaimana tersebut pada butir 1, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Dirktur PPN dan PTLL ttd I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai 3. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/619pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1