User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:619pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              15 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 619/PJ.53/2001

                             TENTANG

                                PPN TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 18 April 2001 hal Permohonan untuk tidak dipungut 
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa dalam rangka program "Gerbang Dayaku" (Gerakan  
    Pembangunan Pemberdayaan Kutai) yang bertujuan untuk meningkatkan produksi hasil pertanian 
    masyarakat di pedesaan sehingga menjadikan Kutai sebagai lumbung pangan Provinsi Kalimantan 
    Timur, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai mengimpor barang-barang berupa :     
        Nama Barang         :       1.      Plow (bajak singkal)        AP-25       500 unit     
                                2.      Gelebeg             AGP-1200        400 unit     
                                3.      Harrow (garu)       AH-1200         400 unit     
                                4.      Steel Wheel             SW-1200         400 unit     
    Asal Barang             :       Korea Selatan     
        Pelabuhan Muat      :       Busan, Korea Selatan     
    Pelabuhan Bongkar       :       Samarinda, Kalimantan Timur     
    No., Tgl. Bill of Lading        :       HASL028KD31CR51, 30 Maret 2001     
    No., Tgl. Invoice       :       AIC/CON-KUTAI01-INV02,  20 Maret 2001     
        Jumlah Kontainer        :       20 x 20 feet kontainer     
        No., Tgl L/C            :       J090001, 1 Desember 2000     
        Nilai Barang (CIF 
    Samarinda)          :       USD 202,420.00     
        Atas impor tersebut Saudara mengajukan permohonan tidak dipungut PPN.     

2.      Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 
    1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM), antara lain 
    mengatur :     
        a.      Pasal 4 huruf b menyatakan bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena Pajak (BKP).     
        b.      Pasal 5 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa atas impor BKP Yang Tergolong Mewah, selain 
        dikenakan PPN juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).     

3.      Keputusan Menteri Keuangan nomor 132/KMK.04/1999 anggal 8 April 1999 tentang Perlakuan PPN dan 
    PPn BM Atas Impor BKP Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, antara lain  mengatur :     
        a.      Pasal 1 ayat (2) menyatakan bahwa atas impor BKP yang dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, PPN dan PPn BM 
        yang terutang tetap dipungut.     
        b.      Pasal 2 menyatakan bahwa PPN dan PPn BM yang terutang sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 tidak dipungut antara lain terhadap impor BKP oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah 
        Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum.     

4.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.52/1999 tanggal 14 Mei 1999 hal Pelaksanaan 
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang 
    Perlakuan PPN dan PPn BM Atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, antara lain 
    mengatur :     
        a.      Butir 2 menyatakan bahwa pelaksanaan tidak dipungut PPN dan PPn BM atas impor BKP oleh 
        Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum 
        dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang, dengan 
        memperhatikan rekomendasi dari Departemen terkait.     
        b.      Butir 4 menyatakan bahwa lembaga/badan yang atas impor BKP-nya telah memperoleh 
        fasilitas berupa PPN yang terutang tidak dipungut, apabila kemudian ternyata mengalihkan 
        barang tersebut kepada pihak lain maka PPN dan PPn BM yang seharusnya terutang harus 
        dibayar kembali ditambah dengan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan perpajakan yang berlaku.     

5.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas impor barang-barang sebagaimana 
    tersebut pada butir 1, sepanjang atas impor tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, maka PPN 
    dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. Pelaksanaan fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut 
    tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang.     
                              
 Demikian untuk dimaklumi.
 



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Dirktur PPN dan PTLL
 
ttd 

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Jenderal Bea dan Cukai
3.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/619pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1