User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:619pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 619/PJ.52/2005

                             TENTANG

                     PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 2005 perihal Pembebasan Beban Biaya PPN 
Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) Eks ABC, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut:

1.  Saudara mendapatkan hibah 3 (tiga) unit kendaraan bermotor bekas milik ABC yang mendapatkan 
    fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 260/KM.4/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh 
    Pasal 22 Impor Atas 3 (Tiga) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik ABC Yang 
    Dihibahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Untuk mengurangi beban anggaran Pemda 
    Kabupaten Bogor, Saudara memohon pembebasan beban biaya PPN ketiga kendaraan tersebut.

2.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum 
    Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain 
    mengatur:

    Pasal 1 :   angka I huruf A, Tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang 
            dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan 
            ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk:
            1.  Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya.
            2.  Negara-negara asing.
            3.  Organisasi-organisasi Asing lainnya;

            2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada 
            perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia.

            Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang 
            disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain 
            dinegeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat.

            Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk 
            sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan 
            organisasi-organisasi yang disebut diatas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan 
            pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini.

    Pasal 4 :   Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan 
            pada pasal 1 telah diberikan pembebasan bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau 
            atas nama Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.01/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan 
    Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.04/2004, 
    antara lain mengatur:

    Pasal 2 :   (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
                tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang
                berlaku.
            (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
                impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas 
                Barang Mewah.
            (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana 
                dimaksud dalam ayat (2) adalah:
                b.  barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan 
                    terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang 
                    bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea 
    Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya 
    Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur:

    Pasal 1     :   (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
                    a.  Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, 
                        Perwakilan Organisasi Internasional di bawah perserikatan 
                        Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional 
                        lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas 
                        penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, 
                        yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, 
                        sosial dan kebudayaan kepada Indonesia.
                    c.  Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan 
                        Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau 
                        seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri.
                    d.  Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor 
                        Perwakilan Badan Internasional termasuk barang  untuk 
                        keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek 
                        dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik.
                    e.  Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah 
                        barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk 
                        menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana 
                        atau rincian barang-barang tersebut terutang dalam 
                        perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan 
                        Pemerintah Indonesia.
                    f.  Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah 
                        barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh 
                        Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan 
                        ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat 
                        kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang 
                        tersebut tidak terutang dalam perjanjian kerjasama teknik 
                        antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia.
                (2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a 
                    adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan 
                    Menteri Keuangan ini.

    Pasal 2     :   Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk 
                keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya.

    Pasal 3     :   Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta 
                pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai 
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
                a.  barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia.
                c.  barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka 
                    kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional.

    Pasal 4     :   (1) Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud 
                    dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas 
                    pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri 
                    (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi 
                    kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi 
                    kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling 
                    banyak sejumlah pejabatnya.
                (2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor 
                    dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk 
                    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk 
                    kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) 
                    dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional 
                    di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, 
                    untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit.

    Pasal 6     :   (1) Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam 
                    rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk 
                    atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri 
                    (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik.
                (2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik 
                    membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) 
                    sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam 
                    pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, 
                    dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari 
                    fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    Pasal 7     :   (1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh 
                    Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan 
                    Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan 
                    persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia.

    Pasal 8     :   (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 
                    hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan 
                    Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, sekurang-kurangnya 
                    setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Keputusan 
                    Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
                (2) Terhadap kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan 
                    tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana 
                    dimaksud dalam ayat (1), dapat diajukan permohonan untuk dijual 
                    atau dipindahtangankan kepada Direktur  Jenderal Bea dan Cukai 
                    setelah mendapatkan persetujuan Sekretariat Negara.
                (3) Pembelian kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan 
                    Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah 
                    dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
                    dan ayat (2), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam 
                    rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau 
                    dipindahtangankan dilunasi.

    Pasal 10    :   Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau 
                dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang 
                ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau 
                non proyek.

    Pasal 11    :   Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang 
                terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean 
                yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau 
                dipindahtangankan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas hibah 3 (tiga) kendaraan bermotor dari ABC tetap 
    terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/619pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1