peraturan:sdp:619pj.522005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 619/PJ.52/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Mei 2005 perihal Pembebasan Beban Biaya PPN Kendaraan Bermotor Roda 4 (Empat) Eks ABC, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Saudara mendapatkan hibah 3 (tiga) unit kendaraan bermotor bekas milik ABC yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 260/KM.4/2005 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Impor Atas 3 (Tiga) Unit Kendaraan Bermotor Eks Fasilitas PP. 19/1955 Milik ABC Yang Dihibahkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bogor. Untuk mengurangi beban anggaran Pemda Kabupaten Bogor, Saudara memohon pembebasan beban biaya PPN ketiga kendaraan tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Keluar Umum Untuk Keperluan Golongan-golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu, antara lain mengatur: Pasal 1 : angka I huruf A, Tidak akan dipungut bea masuk terhadap barang-barang yang dipergunakan untuk pemakaian sendiri dari pejabat-pejabat yang bekerja pada dan ahli-ahli bukan pejabat yang melakukan tugas penting untuk: 1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNO) beserta organisasi-organisasinya. 2. Negara-negara asing. 3. Organisasi-organisasi Asing lainnya; 2 dan 3 yang dengan suatu perjanjian atau tidak memberikan bantuan tehnik pada perkembangan dalam lapangan ekonomi dan atau kebudayaan di Indonesia. Yang dimaksud dengan pejabat-pejabat ialah orang-orang bangsa asing yang disamping melakukan jabatannya, tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini dan tidak merupakan tenaga yang diangkat setempat. Yang dimaksud dengan ahli-ahli ialah orang-orang bangsa asing, yang untuk sementara melakukan tugas (zending) yang diberikan oleh negara-negara dan organisasi-organisasi yang disebut diatas pada 1 s/d 3 dan tidak menjalankan pekerjaan atau perusahaan lain dinegeri ini. Pasal 4 : Tidak diperkenankan mengubah tujuan barang-barang yang berdasarkan ketentuan pada pasal 1 telah diberikan pembebasan bea masuk, kecuali jika dapat ijin dari atau atas nama Menteri Keuangan. 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.01/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.04/2004, antara lain mengatur: Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. (3) Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah: b. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 389/KMK.04/2003, antara lain mengatur: Pasal 1 : (1) Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: a. Badan Internasional adalah Perwakilan Negara Asing, Perwakilan Organisasi Internasional di bawah perserikatan Bangsa Bangsa, dan Organisasi/Lembaga Internasional lainnya yang bertempat kedudukan di Indonesia atas penunjukan Induk Badan Internasional yang bersangkutan, yang memberikan bantuan teknis dalam bidang ekonomi, sosial dan kebudayaan kepada Indonesia. c. Kerja sama teknik adalah kerja sama antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari dana hibah luar negeri. d. Barang adalah barang yang dikirim untuk keperluan kantor Perwakilan Badan Internasional termasuk barang untuk keperluan para pejabat, dan barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik. e. Barang proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan proyek yang alokasi dana atau rincian barang-barang tersebut terutang dalam perjanjian kerja sama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. f. Barang non proyek dalam rangka kerja sama teknik adalah barang termasuk kendaraan bermotor yang dikirimkan oleh Badan Internasional dalam rangka membantu peningkatan ekonomi, sosial, dan kebudayaan, termasuk bantuan darurat kepada Indonesia yang alokasi dana/rincian barang-barang tersebut tidak terutang dalam perjanjian kerjasama teknik antara Badan Internasional dan Pemerintah Indonesia. (2) Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah badan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 : Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya. Pasal 3 : Barang yang diimpor untuk keperluan Badan Internasional, beserta pejabatnya yang mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. barang untuk keperluan Kantor Badan Internasional di Indonesia. c. barang untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerjasama teknik yang dikirim melalui Badan Internasional. Pasal 4 : (1) Untuk keperluan Kantor Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) dalam jumlah yang wajar paling banyak 6 (enam) unit bagi kantor yang memiliki pejabat lebih dari 5 (lima) orang, dan bagi kantor yang memiliki pejabat 5 (lima) orang atau kurang paling banyak sejumlah pejabatnya. (2) Dalam hal Badan Internasional memerlukan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU), fasilitas Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan untuk kendaraan yang diimpor atau dibeli dalam keadaan jadi (CBU) dengan ketentuan untuk Kantor Perwakilan Organisasi Internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa paling banyak 2 (dua) unit, untuk Badan Internasional lainnya paling banyak 1 (satu) unit. Pasal 6 : (1) Kendaraan bermotor untuk keperluan proyek dan non proyek dalam rangka kerja sama teknik dapat diberikan pembebasan bea masuk atas pembelian kendaraan bermotor yang diproduksi di dalam negeri (CKD) sesuai kebutuhan dalam rangka kerja sama teknik. (2) Dalam hal Badan Internasional dalam rangka kerjasama teknik membutuhkan kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (CBU) sesuai dengan spesifikasi teknis yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek, dapat diberikan pembebasan bea masuk, dengan ketentuan fasilitas yang diberikan merupakan bagian dari fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 7 : (1) Keputusan pembebasan bea masuk dan cukai diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretariat Negara Republik Indonesia. Pasal 8 : (1) Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, sekurang-kurangnya setelah digunakan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Terhadap kendaraan bermotor yang terbukti secara meyakinkan tidak dapat dipergunakan lagi sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diajukan permohonan untuk dijual atau dipindahtangankan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Sekretariat Negara. (3) Pembelian kendaraan bermotor baru oleh Kantor Badan Internasional sebagai pengganti kendaraan bermotor yang telah dijual atau dipindahtangankan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan setelah bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas kendaraan bermotor yang dijual atau dipindahtangankan dilunasi. Pasal 10 : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dijual atau dipindahtangankan oleh Kepala Badan Internasional atau pejabat yang ditunjuknya, setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan proyek atau non proyek. Pasal 11 : Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terutang dilunasi dengan menggunakan tarip pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas hibah 3 (tiga) kendaraan bermotor dari ABC tetap terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/619pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:41 by 127.0.0.1