User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:618pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 618/PJ.54/2000

                             TENTANG

                            PERMOHONAN PENJELASAN/JAWABAN MASALAH PERPAJAKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 14 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa : 
    a.  PT. P NPWP : 1.061.xxx.x-xxx/1.061.xxx.x-xxx adalah perusahaan industri yang bergerak di 
        bidang industri keramik yang hasil produksinya 100% diekspor dan telah mendapat ijin sebagai 
        PKB (Penyelenggara Kawasan Berikat) merangkap PDKB (Pengusaha Di Kawasan Berikat) 
        serta telah memperoleh ijin pemusatan tempat pembayaran PPN atas lokasi pabrik di Balaraja
        yang masuk lokasi KPP Tangerang (sekarang KPP Serpong) di KPP PMA (sekarang KPP PMA I) 
        sesuai Surat Direktur PPN dan PTLL Nomor : S-1651/PJ.51/1993 tanggal 14 Juli 1994.
    b.  Pada bulan Desember 1997 atas lokasi pabrik PT. P di Cikande, Serang yang berada di wilayah 
        kerja KPP sudah mulai berproduksi komersial namun belum pernah dilaporkan ke KPP Seran. 
        Sejak berproduksi komersial bulan Desember 1997 sampai dengan Februari 2000, PT. P 
        melaporkan PPN yang terutang di KPP PMA I. Hal ini disebabkan ketidaktahuan Wajib Pajak 
        dan menganggap bahwa karena sudah mendapat ijin pemusatan PPN maka otomatis atas 
        dibukanya pabrik baru di Cikande, Serang tersebut tidak perlu dilaporkan ke KPP Serang 
        namun ke KPP PMA I.
    c.  Pada tanggal 1 Maret 2000 sesuai hasil pemeriksaan oleh KPP Serang diterbitkan SKPKB dan 
        STP, dengan alasan atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh lokasi pabrik PT. P di Cikande, 
        Serang tidak dilaporkan di KPP Serang namun dilaporkan di KPP PMA I (kantor pusat).
    d.  Atas permasalahan yang dihadapi, Saudara mohon penegasan agar PT. P tidak diwajibkan
        untuk membayar SKPKB dan STP yang diterbitkan KPP Serang serta apabila PT. mengajukan 
        keberatan atas SKPKB dan STP tersebut, tetap dapat dikabulkan.

2.  a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
        11 TAHUN 1994 :
        a.1.    Dalam Pasal 3A ayat (1) diatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib    mempunyai 
            NPPKP, memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
        a.2.    Dalam Pasal 12 ayat (1) diatur bahwa Pengusaha Kena Pajak terutang pajak di tempat 
            tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha atau tempat lain yang 
            ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
        a.3.    Dalam Pasal 12 ayat (2) diatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena
            Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai 
            tempat pajak terutang.
    b.  Undang-undang   Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 :
        b.1.    Dalam Pasal 3 ayat (1) diatur bahwa Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat 
            Pemberitahuan, menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal
            Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditentukan
            oleh Direktur Jenderal Pajak.
        b.2.    Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a diatur bahwa dalam jangka waktu sepuluh tahun 
            sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak 
            atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak 
            Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak yang
            terutang tidak atau kurang dibayar.
        b.3.    Dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
            menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 
            berupa denda dan/atau bunga.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan bahwa atas penyerahan BKP Masa Pajak Desember 1997 sampai dengan Masa Pajak
    Februari 2000 yang dilakukan oleh PT. P di lokasi pabrik Cikande, Serang, namun dilaporkan dalam 
    SPT Masa PPN di PMA I, tetap menyebabkan terhadap PT. P diterbitkan SKPKB dan SPT oleh KPP Serang 
    karena PT. P tanpa izin dari Direktur Jenderal Pajak telah melakukan pemusatan tempat terutangnya 
    Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian penerbitan SKPKB dan STP oleh KPP Serang telah sesuai
    dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun demikian terhadap penerbitan SKPKB dan STP 
    oleh KPP Serang tersebut, PT. P dapat mengajukan keberatan dan permohonan penghapusan sanksi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
peraturan/sdp/618pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1