peraturan:sdp:618pj.541998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 618/PJ.54/1998 TENTANG PENYERAHAN BARANG DARI PABRIK UNTUK DI EKSPOR KE KANTOR PUSAT DENGAN TARIF PPN 0% (PET) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 2 Januari 1998 dan surat nomor : XXX tanggal 10 Pebruari 1998 perihal tersebut pada pokok surat, antara lain menjelaskan permasalahan sebagai berikut : a. PT. XYZ adalah perusahaan berstatus PET, mempunyai Kantor Pusat di Gedung GDN Jl. A Jakarta. Berkenaan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997, apakah penyewaan Gedung GDN tersebut PT. XYZ mendapat fasilitas 0%. b. Untuk keperluan Ekspor, PT. XYZ mengirimkan barang jadi dari lokasi pabrik di Purwakarta ke Pelabuhan dengan menggunakan NPWP Kantor Pusat, karena di Purwakarta belum ada Bank Devisa. Sehubungan dengan hal tersebut, apakah penyerahan barang yang akan diekspor dari lokasi pabrik ke Kantor Pusat tersebut dikenakan tarif 10% ataukah diperlakukan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang ada, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 548/KMK.04/1997 tanggal 3 Nopember 1997 Pasal 2 ayat 1 huruf b jo. SE-34/PJ.54/1997 tanggal 9 Desember 1997 bahwa jasa menurut ketentuan ini adalah Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi Barang Kena Pajak yang diekspor, sehingga atas penyewaan Gedung GDN yang dipergunakan untuk Kantor Pusat PT. XYZ tidak termasuk pengertian jasa yang dimaksud ketentuan tersebut, dan fasilitas tarif PPN 0% tidak dikenakan untuk jasa persewaan gedung tersebut, sehingga atas penyewaan Gedung GDN tersebut terutang PPN. b. Sesuai dengan surat Direktur PPN & PTLL Nomor : S-1854/PJ.54/1997 tanggal 4 Juli 1997 telah dikemukakan bahwa sesuai dengan Pasal 1 huruf d 1) f UU No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994, penyerahan BKP/JKP dari cabang ke pusat atau sebaliknya terutang PPN. Perusahaan Saudara berstatus sebagai PET dan berlaku baik di pusat maupun di cabangnya. Pengenaan tarif PPN 0% sesuai dengan ketentuan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 548/KMK.04/1997 dapat dilakukan atas penyerahan dari pabrik ke kantor pusat untuk tujuan ekspor, sepanjang Barang Kena Pajak yang diserahkan dari pabrik di Purwakarta ke pelabuhan adalah merupakan Barang Kena Pajak yang benar-benar untuk tujuan ekspor dan mekanisme penerbitan faktur pajak atas penyerahan dari pabrik ke Kantor Pusat tetap Saudara laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian, agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/618pj.541998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1