peraturan:sdp:617pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 617/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN SSP BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 25 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara mengajukan pemindah bukuan Surat Setoran Pajak tanggal 16 Juni 2000 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang belum pernah dipergunakan namun telah dicap sudah dipergunakan untuk pencetakan tanda Bea Meterai Lunas Nomor S-130457/PJ.533/2000 ke Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001. 2. Berdasarkan penelitian pada administrasi kami diketahui bahwa Surat Setoran Pajak PT MPP tanggal 16 Juni 2000 sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) merupakan bagian dari permohonan ijin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas yang tidak jadi diproses lebih lanjut namun terlanjur dicap sudah dipergunakan untuk pencetakan tanda Bea Meterai Lunas. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa Surat Setoran Pajak PT MPP tanggal 16 Juni 2000 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) belum pernah digunakan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. Untuk keperluan pemindah bukuan Surat Setoran Pajak tersebut ke Pajak Pertambahan Nilai tahun 2001, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249
peraturan/sdp/617pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:31 by 127.0.0.1