User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:617pj.5312000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 617/PJ.531/2000

                             TENTANG

                        PPN ATAS PEMBANGUNAN PABRIK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. SI yang bergerak di bidang industri mesin-mesin konstruksi 
    dengan status PMA (SPPPA No.195/PMA/1995) dan fasilitas EPTE No. 327/KMK.05/1996 tanggal 7 Mei 
    1996, sedang merencanakan untuk menambah bangunan pabrik pada lokasi yang sama. Atas 
    penambahan bangunan pabrik tersebut Saudara mohon penjelasan apakah dikenakan PPN atau tidak. 

2.  Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa 
    konstruksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, 
    ditegaskan bahwa :
    3.1.    Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu :
            -   Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau 
            pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau 
            digunakan oleh pihak lain.
            -   Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. 
            Yang dimaksud bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang 
            semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga atau 
            fasilitas lain). Yang dimaksud dengan bangun untuk tempat usaha adalah keseluruhan 
            bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh 
            fasilitas yang ada.
            -   Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih.
            -   Bangunan bersifat permanen Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah 
            bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja 
            dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun.
    3.2.    Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% x 40% x seluruh biaya yang 
        dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Termasuk dalam 
        pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan adalah PPN yang dibayarkan atas 
        perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri.
    3.3.    Apabila pembangunan pabrik tersebut dilakukan oleh kontraktor maka atas penyerahan jasa 
        konstruksi tersebut terutang PPN dengan tarif 10% sedang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 
        100% (seratus persen) dari jumlah penggantian yang dibayarkan atau yang seharusnya 
        dibayarkan kepada kontraktor.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, 
    dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :
    4.1.    Apabila penambahan bangunan pabrik tersebut dilakukan oleh kontraktor, maka atas 
        penyerahan jasa konstruksi tersebut terutang PPN dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    4.2.    Untuk penambahan bangunan pabrik yang tidak menggunakan jasa kontraktor dan sepanjang 
        memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas, maka atas penambahan 
        bangunan pabrik tersebut terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. PPN yang terutang 
        sebesar 10% x 40% x seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan termasuk PPN yang 
        dibayar atas perolehan bahan dan jasa, tidak termasuk harga perolehan tanah.

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur PPN dan PTLL

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
peraturan/sdp/617pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1