peraturan:sdp:617pj.5312000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 617/PJ.531/2000 TENTANG PPN ATAS PEMBANGUNAN PABRIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 31 Maret 2000, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa PT. SI yang bergerak di bidang industri mesin-mesin konstruksi dengan status PMA (SPPPA No.195/PMA/1995) dan fasilitas EPTE No. 327/KMK.05/1996 tanggal 7 Mei 1996, sedang merencanakan untuk menambah bangunan pabrik pada lokasi yang sama. Atas penambahan bangunan pabrik tersebut Saudara mohon penjelasan apakah dikenakan PPN atau tidak. 2. Sesuai Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, diatur jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, dimana jasa konstruksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 Maret 1995, ditegaskan bahwa : 3.1. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN apabila memenuhi persyaratan yaitu : - Membangun sendiri tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain. - Bangunan yang dibangun sendiri diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha. Yang dimaksud bangunan untuk tempat tinggal adalah bangunan atau konstruksi yang semata-mata diperuntukkan bagi tempat tinggal (tidak termasuk fasilitas olahraga atau fasilitas lain). Yang dimaksud dengan bangun untuk tempat usaha adalah keseluruhan bangunan atau konstruksi yang diperuntukkan bagi tempat usaha termasuk seluruh fasilitas yang ada. - Luas bangunan tersebut 400 m2 atau lebih. - Bangunan bersifat permanen Yang dimaksud dengan bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya terdiri dari beton dan/atau kayu dan/atau baja dan/atau bahan lain yang umur bangunannya lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun. 3.2. Kegiatan membangun sendiri dikenakan PPN dengan tarif 10% x 40% x seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan, tidak termasuk harga perolehan tanah. Termasuk dalam pengertian seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan adalah PPN yang dibayarkan atas perolehan bahan dan jasa untuk kegiatan membangun sendiri. 3.3. Apabila pembangunan pabrik tersebut dilakukan oleh kontraktor maka atas penyerahan jasa konstruksi tersebut terutang PPN dengan tarif 10% sedang Dasar Pengenaan Pajaknya adalah 100% (seratus persen) dari jumlah penggantian yang dibayarkan atau yang seharusnya dibayarkan kepada kontraktor. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 4.1. Apabila penambahan bangunan pabrik tersebut dilakukan oleh kontraktor, maka atas penyerahan jasa konstruksi tersebut terutang PPN dengan tarif 10% dari Dasar Pengenaan Pajak. 4.2. Untuk penambahan bangunan pabrik yang tidak menggunakan jasa kontraktor dan sepanjang memenuhi batasan sebagaimana dimaksud pada butir 3.1. di atas, maka atas penambahan bangunan pabrik tersebut terutang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. PPN yang terutang sebesar 10% x 40% x seluruh biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan termasuk PPN yang dibayar atas perolehan bahan dan jasa, tidak termasuk harga perolehan tanah. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur PPN dan PTLL ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664
peraturan/sdp/617pj.5312000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:04 by 127.0.0.1