User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:616pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 616/PJ.5/2001

                             TENTANG

                       PENEGASAN ATAS PERMOHONAN RESTITUSI PT. MGU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara AS Nomor : xxxxxx tanggal 1 Nopember 2000 hal Permohonan penegasan
atas restitusi PPN, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan PT MGU melakukan ekspor batu split granit ke Singapura. Ekspor 
    tersebut didukung oleh dokumen ekspor seperti PEB dan Bill of Loading. Pihak pembeli membayar 
    dengan giro atau langsung disetor ke bank (rekening) PT MGU di Singapura. Karena tidak didukung 
    oleh wessel ekspor KPP Jakarta Setiabudi belum bersedia memproses permohonan restitusi tersebut. 
    Atas permasalahan tersebut Saudara AS mohon penegasan atas permohonan restitusi tersebut.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain mengatur :
    a.  Pasal 1 huruf 11 bahwa ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam 
        Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean;
    b.  Pasal 9 ayat (4) bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat 
        dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak 
        yang dapat dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.

3.  Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ/2001 tentang 
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah diatur bahwa dokumen yang harus dilampirkan untuk pengajuan permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan oleh ekspor adalah :
    a.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.
    b.  Bill of Loading (B/L) atau Airway Bill,
    c.  Wessel Ekspor atau bukti transfer.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara AS pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang 
    disebabkan oleh ekspor dapat diajukan sepanjang dapat dibuktikan bahwa terdapat bukti transfer 
    ataupun bukti pembayaran lainnya yang dapat membuktikan telah terjadinya pembayaran/penyetoran 
    ke bank/rekening PT MGU. Namun apabila Saudara merasa ada keraguan atas transaksi tersebut, 
    agar Saudara mengajukan usulan ke Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jaya I untuk dilakukan 
    pemeriksaan lengkap terhadap PT MGU.
 
Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal Pajak;
Direktur
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/616pj.52001.txt · Last modified: by 127.0.0.1