peraturan:sdp:615pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Mei 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 26 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Menunjuk surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan Darat, Saudara menjelaskan beberapa pengertian berkenaan dengan Surat Perjanjian antara PT. SG dengan Perusahaan Ekspeditur, yaitu : a.1. Surat Perjanjian lebih berfungsi sebagai surat penunjukan rekanan; a.2. Surat Perjanjian dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai di tempat tujuan tepat pada waktunya; a.3. Dalam Surat Perjanjian tidak ada nilai transaksi; a.4. Pembayaran kepada Perusahaan Ekspeditur hanya berdasarkan volume barang yang diangkut. Apabila volume muatan kurang dari kapasitas armada, kekurangan fasilitas tersebut dapat dipenuhi atau tidak dengan muatan lain, menjadi hak Perusahaan Ekspeditur; a.5. Pada transaksi jasa angkutan tersebut tidak ada keterikatan, yakni apabila tidak ada kesesuaian antara alamat pengiriman dengan jurusan trayek armada, maka PTSG tidak dapat memaksa Perusahaan Ekspeditur untuk mengangkut, dan sebaliknya Perusahaan Ekspeditur tidak dapat memaksa PTSG untuk memenuhi keinginannya. Hal ini mengakibatkan adanya sisa order yang tidak terkirim (penjelasan ini Saudara kuatkan dengan fotokopi data yang menggambarkan adanya sisa order yang tidak terkirim); dan a.6. Perusahaan Ekspeditur akan memuat/mengangkut barang berdasarkan harga satuan per ton yang paling menarik, sehingga untuk mengantisipasi kekurangan armada karena Perusahaan Ekspeditur kurang tertarik dengan harga satuan per ton yang ditawarkan, PTSG akan memberikan tambahan ongkos angkut (dalam bentuk bonus atau insentif) agar Perusahaan Ekspeditur bersedia mengangkut barang PTSG. b. Berdasarkan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa jasa angkutan yang digunakan oleh PTSG memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana diatur dalam butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 Juli 1995, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan Darat, menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan dan pengiriman semen berdasarkan perjanjian tertulis antara PTSG dengan perusahaan angkutan/Perusahaan Ekspeditur dengan tujuan yang telah ditentukan untuk jangka waktu satu tahun walaupun pelaksanaannya dilaksanakan secara harian termasuk dalam pengertian persewaan alat angkutan darat, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 3. Berdasarkan uraian pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka dengan ini ditegaskan bahwa penegasan kami terdahulu dalam surat nomor S-2122/PJ.532/1999 sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas masih relevan terhadap penjelasan Saudara pada butir 1 dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/615pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1