User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:615pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              14 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 615/PJ.53/2001

                             TENTANG

                           PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 26 Juli 2000 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :    
        a.      Menunjuk surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN 
        atas Jasa Angkutan Darat, Saudara menjelaskan beberapa pengertian berkenaan dengan 
        Surat Perjanjian antara PT. SG dengan Perusahaan Ekspeditur, yaitu :    
                a.1.        Surat Perjanjian lebih berfungsi sebagai surat penunjukan rekanan;     
                a.2.        Surat Perjanjian dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut 
            tersebut sampai di tempat tujuan tepat pada waktunya;     
                a.3.        Dalam Surat Perjanjian tidak ada nilai transaksi;    
                a.4.        Pembayaran kepada Perusahaan Ekspeditur hanya berdasarkan volume barang yang 
            diangkut. Apabila volume muatan kurang dari kapasitas armada, kekurangan fasilitas 
            tersebut dapat dipenuhi atau tidak dengan muatan lain, menjadi hak Perusahaan 
            Ekspeditur;    
                a.5.        Pada transaksi jasa angkutan tersebut tidak ada keterikatan, yakni apabila tidak ada 
            kesesuaian antara alamat pengiriman dengan jurusan trayek armada, maka PTSG 
            tidak dapat memaksa Perusahaan Ekspeditur untuk mengangkut, dan sebaliknya 
            Perusahaan Ekspeditur tidak dapat memaksa PTSG untuk memenuhi keinginannya. 
            Hal ini mengakibatkan adanya sisa order yang tidak terkirim (penjelasan ini Saudara 
            kuatkan dengan fotokopi data yang menggambarkan adanya sisa order yang tidak 
            terkirim); dan    
                a.6.        Perusahaan Ekspeditur akan memuat/mengangkut barang berdasarkan harga satuan 
            per ton yang paling menarik, sehingga untuk mengantisipasi kekurangan armada 
            karena Perusahaan Ekspeditur kurang tertarik dengan harga satuan per ton yang       
            ditawarkan, PTSG akan memberikan tambahan ongkos angkut (dalam bentuk bonus 
            atau insentif) agar Perusahaan Ekspeditur bersedia mengangkut barang PTSG.    
        b.      Berdasarkan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa jasa angkutan yang digunakan oleh 
        PTSG memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana diatur dalam 
        butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 
        1995 dan butir 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-08/PJ.313/1995 tanggal 10 
        Juli 1995, sehingga atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).    

2.      Surat kami terdahulu nomor S-2122/PJ.532/1999 tanggal 23 Agustus 1999 hal PPN atas Jasa Angkutan 
    Darat, menegaskan bahwa kegiatan pengangkutan dan pengiriman semen berdasarkan perjanjian 
    tertulis antara PTSG dengan perusahaan angkutan/Perusahaan Ekspeditur dengan tujuan yang telah 
    ditentukan untuk jangka waktu satu tahun walaupun pelaksanaannya dilaksanakan secara harian 
    termasuk dalam pengertian persewaan alat angkutan darat, sehingga atas penyerahannya terutang 
    PPN.    

3.      Berdasarkan uraian pada butir 2, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, maka 
    dengan ini ditegaskan bahwa penegasan kami terdahulu dalam surat nomor S-2122/PJ.532/1999 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas masih relevan terhadap penjelasan Saudara pada butir 1 
    dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.    
 
Demikian untuk dimaklumi.



A.n. Direktur Jenderal 
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan 
peraturan/sdp/615pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1