User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:615pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Juli 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 615/PJ.52/2003

                            TENTANG

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG SEBAGAI FAKTUR PAJAK DALAM SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Maret 2003 perihal Permohonan Penegasan 
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai PPN Masukan dapat kami jelaskan sebagai berikut:

1.  a.  Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) 
        yang telah dilampiri SSP sebagai Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan atas PIB yang 
        telah diisi dengan lengkap dan benar yang diproses melalui Electronic Data Interchange  
        System biasa.
    b.  Saudara juga telah mendapatkan jawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa     
        dalam pengisian kolom G pada PIB dalam Electronic Data Interchange System tidak     
        diperlukan lagi.

2.  Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
    Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat 
    menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak.

3.  Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, diatur bahwa 
    pengisian kolom G pada PIB hanya untuk PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, atau PIB EDI 
    penyelesaian, dengan demikian PIB EDI biasa tidak perlu dicantumkan nomor dan tanggal Surat 
    Perintah Pengeluaran Barang yang diterbitkan.

4.  Pasal 1 dan 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen 
    Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001:
    -   Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling 
        sedikit harus memuat:
        a.  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
        b.  Nama dan alamat penerima dokumen;
        c.  Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak 
            dalam negeri;
        d.  Jumlah satuan barang apabila ada;
        e.  Dasar Pengenaan Pajak;
        f.  Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

    -   Pasal 2 huruf a, dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu 
        Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau Bukti  
        pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak.

5.  Berdasarkan butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan permohonan Saudara dengan ini 
    ditegaskan bahwa Dokumen PIB yang telah dilampiri SSP atas PIB yang diproses melalui sistem PIB 
    EDI biasa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang 
    Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 452/KMK.04/2002 merupakan Faktur Pajak Standar sepanjang kebenarannya dapat 
    dipertanggungjawabkan dan Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan 
    peraturan perpajakan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/615pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1