peraturan:sdp:615pj.522003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Juli 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.52/2003 TENTANG PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG SEBAGAI FAKTUR PAJAK DALAM SYSTEM ELECTRONIC DATA INTERCHANGE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Maret 2003 perihal Permohonan Penegasan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai PPN Masukan dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. a. Saudara mengajukan permohonan penegasan perlakuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah dilampiri SSP sebagai Faktur Pajak Standar yang dapat dikreditkan atas PIB yang telah diisi dengan lengkap dan benar yang diproses melalui Electronic Data Interchange System biasa. b. Saudara juga telah mendapatkan jawaban dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bahwa dalam pengisian kolom G pada PIB dalam Electronic Data Interchange System tidak diperlukan lagi. 2. Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu sebagai Faktur Pajak. 3. Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, diatur bahwa pengisian kolom G pada PIB hanya untuk PIB yang diajukan secara manual, PIB Disket, atau PIB EDI penyelesaian, dengan demikian PIB EDI biasa tidak perlu dicantumkan nomor dan tanggal Surat Perintah Pengeluaran Barang yang diterbitkan. 4. Pasal 1 dan 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001: - Pasal 1, dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat: a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama dan alamat penerima dokumen; c. Nomor Pokok Wajib Pajak dalam hal penerima dokumen adalah sebagai Wajib Pajak dalam negeri; d. Jumlah satuan barang apabila ada; e. Dasar Pengenaan Pajak; f. Jumlah Pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. - Pasal 2 huruf a, dokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran Pajak dan atau Bukti pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak. 5. Berdasarkan butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan permohonan Saudara dengan ini ditegaskan bahwa Dokumen PIB yang telah dilampiri SSP atas PIB yang diproses melalui sistem PIB EDI biasa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 Tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 452/KMK.04/2002 merupakan Faktur Pajak Standar sepanjang kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan dan Pajak Masukan yang telah dibayar dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/615pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1