peraturan:sdp:615pj.522002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Juni 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.52/2002 TENTANG PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat saudara tanpa Nomor tanggal 15 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan : 1.1. Bagaimana perhitungan Pajak Impor untuk PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor atas pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)? 1.2. Apakah ada perbedaan perlakuan penghitungan pajak impor antara perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dengan yang tidak? 1.3. Apakah diperbolehkan menjual Barang Jadi dari Perusahaan dalam Kawasan Berikat ke Perusahaan dalam Kawasan Berikat? 1.4. Apakah ada perbedaan perhitungan antara Barang jadi dengan Barang Sisa Proses dalam perhitungan Pajak Impornya? 2. Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 diatur antara lain : - Ayat (1) mengatur bahwa barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor : a. dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat; b. yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya; c. dikenakan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan. - Ayat (2) mengatur bahwa terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan ketentuan di bidang impor. 3. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/1999, antara lain diatur bahwa : - Pasal 10 ayat (1) : Pengeluaran barang hasil olahan PDKB dapat dilakukan dengan tujuan ekspor, KB lainnya, PDKB dalam satu KB, ETP, atau DPIL. - Pasal 17 ayat (1) : Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran barang tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor. - Pasal 17 ayat (2) : Dasar penghitungan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berdasarkan harga penyerahan. - Pasal 23 : Barang sisa dan atau potongan dari PDKB dapat dikeluarkan ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean. 4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b jo Pasal 1 angka 17 dan angka 20 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Dalam hal PDKB melakukan pengeluaran barang ke DPIL, maka diberlakukan ketentuan umum di bidang impor sebagaimana diterapkan terhadap kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak berada di Kawasan Berikat, yaitu dikenakan pungutan dan pajak dalam rangka impor. b. Dasar Pengenaan PPN Impor atas pengeluaran barang dari PDKB ke perusahaan di DPIL adalah harga penyerahan, termasuk Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN. Ketentuan ini berlaku juga atas pengeluaran barang sisa proses dari PDKB ke perusahaan di DPIL. c. Atas penyerahan Barang Jadi (bukan untuk diolah) dari PDKB kepada PDKB lainnya terutang PPN. Demikian dapat kami sampaikan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/615pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1