User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:615pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 615/PJ.52/2002

                             TENTANG

                PERHITUNGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI IMPOR DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat saudara tanpa Nomor tanggal 15 September 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan :
    1.1.    Bagaimana perhitungan Pajak Impor untuk PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor atas 
        pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke pengusaha di Daerah Pabean Indonesia Lainnya
        (DPIL)?
    1.2.    Apakah ada perbedaan perlakuan penghitungan pajak impor antara perusahaan yang berada
        di Kawasan Berikat dengan yang tidak?
    1.3.    Apakah diperbolehkan menjual Barang Jadi dari Perusahaan dalam Kawasan Berikat ke 
        Perusahaan dalam Kawasan Berikat?
    1.4.    Apakah ada perbedaan perhitungan antara Barang jadi dengan Barang Sisa Proses dalam
        perhitungan Pajak Impornya?

2.  Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 TAHUN 1997 diatur antara lain :
    -   Ayat (1) mengatur bahwa barang asal impor yang dikeluarkan dari Tempat Penimbunan
        Berikat dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang terhadap pengeluaran tersebut  tidak 
        ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas pembebasan atau penangguhan bea
        masuk, cukai, atau pajak dalam rangka impor :
        a.  dipungut bea masuk berdasarkan tarif yang berlaku pada saat diimpor untuk dipakai 
            dan Nilai Pabean yang terjadi pada saat barang dimasukkan ke Tempat Penimbunan 
            Berikat;
        b.  yang merupakan Barang Kena Cukai, dilunasi cukainya;
        c.  dikenakan PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 berdasarkan harga penyerahan.
    -   Ayat (2) mengatur bahwa terhadap barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan 
        ketentuan di bidang impor.

3.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KMK.01/1999, antara lain diatur 
    bahwa :
    -   Pasal 10 ayat (1)   :   Pengeluaran barang hasil olahan PDKB dapat dilakukan 
                        dengan tujuan ekspor, KB lainnya, PDKB dalam satu KB,
                                        ETP, atau DPIL.
    -   Pasal 17 ayat (1)   :   Atas pengeluaran barang yang telah diolah oleh PDKB ke 
                        DPIL dikenakan BM, Cukai, PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22
                        Impor sepanjang terhadap pengeluaran barang tersebut 
                                    tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas
                                        pembebasan atau penangguhan bea masuk, cukai, dan
                                        pajak dalam rangka impor.
    -   Pasal 17 ayat (2)   :   Dasar penghitungan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor
                                        sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah berdasarkan harga 
                        penyerahan.
    -   Pasal 23        :   Barang sisa dan atau potongan dari PDKB dapat dikeluarkan 
                        ke DPIL dengan melunasi Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, 
                        dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang telah memenuhi 
                        ketentuan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan 
                        cukai dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

4.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b jo Pasal 1 angka 17 dan angka 20 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) 
    disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak dengan Dasar 
    Pengenaan Pajak adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea 
    masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan 
    perundang-undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan 
    Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Dalam hal PDKB melakukan pengeluaran barang ke DPIL, maka diberlakukan ketentuan 
        umum di bidang impor sebagaimana diterapkan terhadap kegiatan impor yang dilakukan oleh 
        perusahaan yang tidak berada di Kawasan Berikat, yaitu dikenakan pungutan dan pajak dalam 
        rangka impor.
    b.  Dasar Pengenaan PPN Impor atas pengeluaran barang dari PDKB ke perusahaan di DPIL
        adalah harga penyerahan, termasuk Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan
        pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk impor
        BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN. Ketentuan ini berlaku
        juga atas pengeluaran barang sisa proses dari PDKB ke perusahaan di DPIL.
    c.  Atas penyerahan Barang Jadi (bukan untuk diolah) dari PDKB kepada PDKB lainnya terutang
        PPN. 

Demikian dapat kami sampaikan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/615pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:04 by 127.0.0.1