User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:615pj.511998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   16 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 615/PJ.51/1998

                            TENTANG

          PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS IMPOR ALAT HAEMODIALISA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas    
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan 
    BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan 
    Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung 
    Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung 
    untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam 
    negeri serta tidak untuk diperdagangkan.

2.  Mengingat Alat Haemodialisa merupakan alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang 
    sangat diperlukan untuk cuci darah, maka atas impornya dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung 
    Pemerintah, sepanjang digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah 
    maupun swasta dan peralatan dimaksud diimpor sendiri oleh rumah sakit yang bersangkutan atau 
    diimpor dengan cara inden. Tatacara untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah adalah :
    a.  Mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur 
        Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan mempergunakan formulir seperti terlampir 
        dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut :
        a.1.    fotokopi dokumen impor barang terkait yaitu Letter of Credit (L/C), Bill of Lading/Air 
            Waybill, Invoice.
        a.2.    Surat Rekomendasi dari Kanwil Departemen Kesehatan yang menyatakan bahwa 
            barang yang diimpor tersebut merupakan alat perlengkapan kedokteran dan 
            perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum 
            milik Pemerintah atau swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak 
            untuk diperdagangkan;
        a.3.    Dalam hal peralatan tersebut diimpor dengan cara inden, maka permohonan 
            dimaksud harus dilengkapi dengan fotokopi Faktur Pajak atas handling impor fee.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/615pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1