peraturan:sdp:615pj.511998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.51/1998 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN ATAS IMPOR ALAT HAEMODIALISA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 3 Februari 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat 7 Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 Tentang PPN yang Terutang atas Impor dan Penyerahan BKP dan JKP tertentu Yang Ditanggung Oleh Pemerintah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keppres Nomor 4 tahun 1996, PPN Yang Terutang atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu Ditanggung Pemerintah yaitu alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan. 2. Mengingat Alat Haemodialisa merupakan alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang sangat diperlukan untuk cuci darah, maka atas impornya dapat diberikan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah, sepanjang digunakan langsung untuk keperluan rumah sakit umum milik Pemerintah maupun swasta dan peralatan dimaksud diimpor sendiri oleh rumah sakit yang bersangkutan atau diimpor dengan cara inden. Tatacara untuk memperoleh fasilitas PPN ditanggung Pemerintah adalah : a. Mengajukan permohonan Surat Keterangan PPN ditanggung oleh Pemerintah kepada Direktur Jenderal Pajak cq Direktur PPN dan PTLL dengan mempergunakan formulir seperti terlampir dan dilengkapi dengan dokumen-dokumen sebagai berikut : a.1. fotokopi dokumen impor barang terkait yaitu Letter of Credit (L/C), Bill of Lading/Air Waybill, Invoice. a.2. Surat Rekomendasi dari Kanwil Departemen Kesehatan yang menyatakan bahwa barang yang diimpor tersebut merupakan alat perlengkapan kedokteran dan perawatan kesehatan yang digunakan langsung untuk keperluan Rumah Sakit Umum milik Pemerintah atau swasta yang belum diproduksi di dalam negeri serta tidak untuk diperdagangkan; a.3. Dalam hal peralatan tersebut diimpor dengan cara inden, maka permohonan dimaksud harus dilengkapi dengan fotokopi Faktur Pajak atas handling impor fee. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/615pj.511998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1