User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:615pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 615/PJ.313/2006

                             TENTANG

                        PERMOHONAN PENEGASAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Mei 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
    a.  KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga menerima permohonan dari Wajib Pajak yang 
        bergerak dibidang perdagangan atas pembebasan (Surat Keterangan Bebas/SKB) PPh Pasal 
        22 Impor karena kompensasi rugi fiskal;
    b.  Peraturan Perpajakan yang dijadikan rujukan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
        Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tanggal 15 April 2002 tetapi terdapat hal yang 
        meragukan dalam implementasinya khususnya pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Bentuk 
        Formulir Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh 
        pihak lain menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan III 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, namun dalam Lampiran tersebut tidak termasuk 
        formulir SKB PPh Pasal 22 impor;
    c.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan atas implementasi peraturan 
        tersebut, apakah penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor masih tetap dapat diberikan dan tetap 
        merujuk pada KEP-192/PJ/2002.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut 
        pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu 
        untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau 
        kegiatan usaha di bidang lain;
    b.  Ayat (2), ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara 
        penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan 
        oleh Menteri Keuangan.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut 
    Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan 
    Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    236/KMK.03/2003 antara lain diatur sebagai berikut : 
    a.  Pasal 3 ayat (1) huruf a. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah 
        impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasar ketentuan peraturan perundang-
        undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
    b.  Pasal 3 ayat (2), pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf 
        dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh
        Direktur Jenderal Pajak.

4.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat 
    Keterangan Bebas (8KB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan antara lain diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan 
        dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak 
        karena :
        1)  huruf a, Wajib Pajak dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang 
            Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal;
        2)  huruf b, Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang 
            kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun 
            pajak yang bersangkutan;
        3)  huruf c, Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang 
            akan terutang;
    b.  Pasal 1 ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap 
        penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final;
    c.  Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
        dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang 
        dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena 
        mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal :
        1)  huruf a, Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;
        2)  huruf b, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial;
        3)  huruf c, untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang 
            berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita 
            kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan;
    d.  Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) 
        dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib pajak yang 
        berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) 
        huruf b;
    e.  Pasal 7 ayat (1), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari 
        pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, diajukan kepada Kantor 
        Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar;

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa : 
    a.  Sepanjang memenuhi ketentuan dalam butir 3 huruf a dan b, Wajib Pajak dapat mengajukan 
        permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh 
        pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak;
    b.  Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak 
        Penghasilan oleh pihak lain dapat menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 yang disesuaikan.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 06004577
peraturan/sdp/615pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1