peraturan:sdp:615pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 615/PJ.313/2006 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 11 Mei 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa : a. KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga menerima permohonan dari Wajib Pajak yang bergerak dibidang perdagangan atas pembebasan (Surat Keterangan Bebas/SKB) PPh Pasal 22 Impor karena kompensasi rugi fiskal; b. Peraturan Perpajakan yang dijadikan rujukan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan tanggal 15 April 2002 tetapi terdapat hal yang meragukan dalam implementasinya khususnya pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dan III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, namun dalam Lampiran tersebut tidak termasuk formulir SKB PPh Pasal 22 impor; c. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan atas implementasi peraturan tersebut, apakah penerbitan SKB PPh Pasal 22 impor masih tetap dapat diberikan dan tetap merujuk pada KEP-192/PJ/2002. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur sebagai berikut : a. Ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; b. Ayat (2), ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003 antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 3 ayat (1) huruf a. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasar ketentuan peraturan perundang- undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; b. Pasal 3 ayat (2), pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 4. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas (8KB) Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena : 1) huruf a, Wajib Pajak dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal; 2) huruf b, Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan; 3) huruf c, Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang; b. Pasal 1 ayat (2), permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final; c. Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal : 1) huruf a, Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi; 2) huruf b, Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; 3) huruf c, untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan; d. Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; e. Pasal 7 ayat (1), permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, diajukan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana Wajib Pajak pemohon terdaftar; 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa : a. Sepanjang memenuhi ketentuan dalam butir 3 huruf a dan b, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak; b. Bentuk formulir Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain dapat menggunakan formulir yang terdapat dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-192/PJ/2002 yang disesuaikan. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 06004577
peraturan/sdp/615pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1