User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:614pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     24 Juni 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 614/PJ.52/2002

                            TENTANG

         PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
                    MASA PAJAK JULI 2001 DAN AGUSTUS 2001

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara XYZ, Tax Admin. Manager PT. ABC kepada Saudara Nomor : XXX tanggal 
5 Maret 2002 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang salah satu tembusannya ditujukan kepada 
kami, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan bahwa PT. ABC sebagai perusahaan yang 
    melakukan kegiatan tertentu mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak 
    kepada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu dan telah melewati jangka waktu penyelesaian 
    permohonan sebagaimana dimaksud dalam KEP-160/PJ./2001. Selanjutnya Wajib Pajak minta agar 
    segera diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dan memperoleh imbalan bunga sebesar 2% 
    setiap bulan keterlambatan.

2.  Dalam Pasal 17B Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur 
    antara lain sebagai berikut:
    a.  ayat (1), bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan 
        pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan 
        pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 17C harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak 
        surat permohonan diterima, kecuali untuk kegiatan tertentu ditetapkan lain dengan Keputusan 
        Direktur Jenderal Pajak.
    b.  ayat (2), bahwa apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian 
        kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar 
        harus diterbitkan dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut 
        berakhir.
    c.  ayat (3), bahwa apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam 
        jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kepada Wajib Pajak diberikan 
        imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak 
        Lebih Bayar.

3.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang Tata Cara Pengembalian 
    Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur 
    antara lain sebagai berikut:
    a.  Pasal 1 angka 2, bahwa saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonan 
        secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
    b.  Pasal 3 ayat (1) huruf a, bahwa Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas 
        permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena 
        Pajak yang melakukan kegiatan tertentu harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling 
        lambat 2 (dua) bulan sejak saat diterimanya permohonan, kecuali permohonan yang 
        penyelesaiannya dilakukan melalui pemeriksaan untuk semua jenis pajak.

4.  Berdasarkan ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada 
    butir 1 di atas, dengan ini kami berikan penegasan bahwa:
    a.  Penerbitan surat ketetapan pajak paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) bulan adalah 
        terhitung sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap. Dalam hal ini apabila ada 
        kekurangan dokumen yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan oleh Direktur Jenderal 
        Pajak dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak untuk menguji kebenaran formal dan 
        material atas permohonan dimaksud agar segera disampaikan sehingga permohonan Wajib 
        Pajak dianggap lengkap dan segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perpajakan yang 
        berlaku.
    b.  Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak saat permohonan Wajib Pajak yang telah 
        lengkap tidak diterbitkan juga surat ketetapan pajak, permohonan Wajib Pajak dianggap 
        dikabulkan dan Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan SKPLB paling lambat 1 (satu) 
        bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.
    c.  Apabila SKPLB terlambat diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 
        b, maka kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan 
        dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir b tersebut 
        sampai dengan saat diterbitkan SKPLB.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/sdp/614pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1