User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:614pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 614/PJ.52/2001

                             TENTANG

     KONFIRMASI PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DARI KAWASAN GUDANG BERIKAT 
            KE PERUSAHAAN YANG MEMILIKI FASILITAS BAPEKSTA KEUANGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan .surat Saudara tanpa nomor tanggal 02 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut pada surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Secara garis besar surat Saudara tersebut mengemukakan bahwa :    
        1.1.        PT. II adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan besar yang berlokasi di 
        Kawasan Berikat (KB) yang selama ini melakukan penjualan barang ke perusahaan yang 
        mendapat fasilitas Bapeksta, berupa PPN dan PPn BM tidak dipungut.    
        1.2.        Sehubungan dengan hal di atas, Saudara menanyakan perlakuan perpajakan atas penyerahan 
        barang tersebut dan bagaimana pelaporannya pada SPT Masa PPN.    

2.      Berdasarkan Pasal 17 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 
    tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 292/KMK.01/1998 tanggal 20 Mei 1998, diatur bahwa atas pengeluaran barang yang telah 
    diolah oleh Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) 
    dikenakan Bea Masuk, Cukai, PPN, PPn BM, dan PPh Pasal 22 Impor sepanjang terhadap pengeluaran 
    tersebut tidak ditujukan kepada pihak yang memperoleh fasilitas Pembebasan atau penangguhan bea 
    masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.    

3.      Berdasarkan Pasal 2 ayat (I) dan Pasal 3 ayat (I) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 615/KMK.01/
    1997 tanggal 1 Desember 1997 tentang Pembebasan dan Pengembalian Bea Masuk dan atau Cukai 
    serta PPN dan PPn BM Tidak Dipungut atas Impor Barang atau Bahan Untuk Diolah, Dirakit, dan atau 
    Dipasang pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor dan Pengawasannya, diatur bahwa 
    terhadap barang dan atau bahan asal impor untuk diolah, dirakit, dan atau dipasang pada barang lain 
    dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut. 
    Pemberian fasilitas tersebut dilaksanakan oleh Kepala Bapeksta Keuangan atau Kepala Kantor 
    Pelayanan Kemudahan Ekspor Regional (KPKER) atas nama Menteri Keuangan;    

4.      Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 88/KMK.013/2001 tentang Pelimpahan 
    Wewenang Penanganan dan Penandatanganan Keputusan dan Surat-surat yang berhubungan Dengan 
    Pemberian Pelayanan Kemudahan Ekspor kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan, 
    diatur bahwa pelayanan pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas dialihkan 
    kepada Kepala Badan Informasi dan Teknologi Keuangan;    

5.      Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 , 3. dan 4 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :    
        5.1.        Penyerahan barang oleh PT. II kepada perusahaan yang mendapat fasilitas Bapeksta/ fasilitas 
        impor sebagaimana dimaksud butir 2 dan 3 di atas, PPN dan PPn BM yang terutang tidak 
        dipungut;    
        5.2.        Penyerahan tersebut dilaporkan di SPT Masa PPN dalam formulir 1195 A2 (lampiran Pajak 
        Keluaran-II), kemudian dipindahkan ke formulir induk 1195 kode kolom B.1.2.1 yaitu 
        penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.    
 
Demikian untuk dimaklumi.
 


A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
 
ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249
 
 
Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
3.      Kepala Kantor Wilayah IV DJP Jakarta Raya I
4.      Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Setiabudi. 
peraturan/sdp/614pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1