User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:614pj.512005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 614/PJ.51/2005

                             TENTANG

                    PENGHAPUSAN PPN SUSU SEGAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-
hal sebagai berikut : 

1.  Dalam surat tersebut, secara garis besar, dikemukakan hal-hal antara lain sebagai berikut : 
    a.  Koperasi susu dikenakan PPN atas penjualan produk primer kepada Industri Pengolahan 
        Susu. 
    b.  Koperasi susu sebagai wadah ekonomi para peternak bukan memproduksi susu menjadi 
        produk lainnya tetapi hanya sebagai pengkoordinir pengumpulan susu dari peternak anggota 
        untuk diawetkan/diproses pendinginan di cooling unit agar tidak rusak yang selanjutnya 
        dikirim ke Industri Pengolahan Susu (IPS) dengan harga yang telah ditetapkan oleh IPS 
        sehingga susu dari peternak sampai ke IPS tidak mengalami pertambahan nilai dan masih 
        berupa nilai dan masih berupa susu segar. 
    c.  Meminta agar pengenaan PPN atas susu segar yang disetorkan peternak yang dikoordinir oleh 
        Koperasi/GKSI kepada Industri Pengolahan Susu dapat dihapuskan. 

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000 :
    a.  Pasal 1 angka 15 jo. angka 14, Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang 
        melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang 
        dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang 
        batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang 
        memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 
    b.  Pasal 3A ayat 1, Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah 
        Pabean, impor Barang Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak, wajib melaporkan 
        usahanya untukdikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, 
        dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
        terutang.
    c.  Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena 
        Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
    d.  Pasal 4 A ayat (2) tentang penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai, Barang hasil pertanian tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai.

3.  Berdasarkan pasal 16 B UU jo Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan 
    Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 
    Tahun 2003 mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 1 huruf c menyatakan bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat 
        strategis adalah barang hasil pertanian. 
    b.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan 
        dari kegiatan usaha di bidang : pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, 
        atau penangkapana, maupun penangkaran dan perikanan baik dari penangkapan atau 
        budidaya. 
    c.  Pasal 2 ayat (2) huruf c menyatakan bahwa Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu 
        yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
        angka 1 huruf c, oleh petani atau kelompok petani dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai. 
    d.  Pasal 1 angka 3 menyatakan bahwa Petani adalah orang yang melakukan kegiatan usaha di 
        bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perburuan, atau penangkapan, 
        penangkaran, penangkapan, atau budidaya perikanan. 

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, 
    yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah : 
    a.  Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, Pengusaha yang 
        selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran 
        bruto tidak lebih dari Rp. 360.000.000,- berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 
        31 Desember 2003. 
    b.  Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, Pengusaha selama satu tahun 
        buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah 
        peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus 
        juta rupiah) berlaku mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai sekarang. 

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan 
    bahwa : 
    a.  Susu segar sebagaimana dimaksud diatas adalah Barang Kena Pajak sehingga atas setiap 
        penyerahannya terutang PPN. 
    b.  Koperasi susu tidak termasuk petani/kelompok petani sehingga atas setiap penyerahan susu 
        segar dari koperasi terutang PPN. 
    c.  Apabila Koperasi susu memiliki kendaraan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- 
        Rp 360.000.000,- sebelum 1 Januari 2004) dalam satu tahun buku, tidak diwajibkan 
        kepadanya menjadi Pengusaha Kena Pajak, sehingga tidak terdapat kewajiban memungut, 
        menyetor, melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan susu segar. 
    d.  Berdasarkan UU PPN yang berlaku; pemungutan PPN dilakukan pada setiap tingkatan 
        penyerahan Barang Kena Pajak, tanpa harus mengubah bentuk. Oleh karena itu usulan 
        penghapusan PPN susu segar atas penyerahan dari Koperasi Susu kepada Industri Pengolahan 
        susu tidak dapat diberikan berdasarkan UU yang berlaku, dan hanya dapat diberikan apabila 
        UU yang berlaku sekarang diubah. 
    e.  Usul Saudara mengenai penghapusan PPN atas penyerahan susu segar diterima sebagai 
        masukan dan bahan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang PPN yang 
        sedang  dibahas. 

Demikian agar Saudara maklum.



Direktur Jenderal,  

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Menteri Keuangan;
2.  Direktur PPN dan PTLL;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan. 
peraturan/sdp/614pj.512005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1