peraturan:sdp:612pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 612/PJ.51/2004 TENTANG PERMOHONAN RESTITUSI PPN a.n. PT. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-337/WPJ.04/KP.0907/2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa : a. PT ABC (NPWP : 01.348.637.8-016.000), perusahaan pertambangan batubara, mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan terbitnya Fatwa Mahkamah Agung mengenai Peraturan Pemerintah No. 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Saudara mohon tanggapan dan jawaban berkenaan dengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai dari Wajib Pajak tersebut. 2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara termasuk dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN dalam suratnya Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum, berpendapat : a. Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. b. Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut. c. Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 , dengan ini ditegaskan bahwa : a. Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut merupakan pertimbangan hukum (Legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. b. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya. c. Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti. Demikian untuk dimaklumi. Direktur, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan; 2. Kepala Kanwil DJP Jakarta III.
peraturan/sdp/612pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1