User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:612pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 612/PJ.51/2004

                             TENTANG

                    PERMOHONAN RESTITUSI PPN a.n. PT. ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-337/WPJ.04/KP.0907/2004 perihal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut disampaikan bahwa :
    a.  PT ABC (NPWP : 01.348.637.8-016.000), perusahaan pertambangan batubara, mengajukan 
        permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai sehubungan dengan terbitnya Fatwa Mahkamah 
        Agung mengenai Peraturan Pemerintah No. 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang 
        tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Saudara mohon tanggapan dan jawaban berkenaan dengan permohonan restitusi Pajak
        Pertambahan Nilai dari Wajib Pajak tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, barang hasil
    pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, termasuk dalam
    kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 144/2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara termasuk
    dalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
    sumbernya yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN dalam suratnya Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal
    23 Maret 2004 hal Permohonan Pertimbangan Hukum, berpendapat :
    a.  Bahwa sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Hak Uji
        Materiil, Gugatan dan Permohonan Keberatan atas peraturan perundang-undangan di bawah
        Undang-undang diajukan kepada Mahkamah Agung dalam tenggang waktu 180 (seratus
        delapan puluh) hari sejak berlakunya peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
    b.  Bahwa telah disadari sesungguhnya memang tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan uji
        materiil atas Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa
        yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan pertimbangan telah melampaui batas
        waktu yang ditetapkan dalam PERMA tersebut.
    c.  Bahwa walaupun tenggang waktu untuk melakukan uji materiil atas Peraturan Pemerintah
        Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak
        Pertambahan Nilai telah lewat, Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tetap
        memberikan pertimbangan hukum dan berpendapat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor
        144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak Dikenakan Pajak Pertambahan
        Nilai sesungguhnya secara substansial memang benar telah bertentangan dengan peraturan
        yang lebih tinggi yaitu Undang-undang oleh karena itu Peraturan Pemerintah tersebut batal
        demi hukum sejak dikeluarkan dan tidak dapat diberlakukan secara umum.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara
    pada butir 1 , dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut merupakan pertimbangan
        hukum (Legal opinion) dan bukan merupakan Putusan Mahkamah Agung yang mempunyai
        kekuatan hukum yang mengikat.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak
        Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai masih tetap berlaku sebagaimana mestinya.
    c.  Apabila terdapat Wajib Pajak Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
        Batubara (PKP2B) yang melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak
        Pertambahan Nilai dengan cara antara lain melakukan pengkreditan Pajak Masukan dan
        kemudian meminta pengembalian (restitusi) sebagai kelanjutan dari terbitnya Surat Ketua
        Muda Mahkamah Agung Bidang ULDILTUN tersebut di atas, maka pembetulan Surat
        Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dan atau permohonan restitusi tersebut agar
        Saudara tolak dan tidak dapat ditindaklanjuti.

Demikian untuk dimaklumi.





Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Peraturan Perpajakan;
2.  Kepala Kanwil DJP Jakarta III.
peraturan/sdp/612pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1