peraturan:sdp:610pj.3312005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 610/PJ.331/2005 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2005 perihal pada pokok di atas kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan: a. Sehubungan dengan surat Kepala KPP Pangkal Pinang Nomor : XXX tanggal 25 April 2005 perihal mohon petunjuk pelaksanaan pembayaran imbalan bunga dan PPh atas bunga deposito (PP 51 TAHUN 1994), karena petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran pajak atas imbalan bunga dan PPh bunga deposito belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005. b. Saudara memberikan penegasan bahwa: 1. pelaksanaan pembayaran imbalan bunga agar mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, karena ketentuan ini masih berlaku sampai saat ini (ket : tanggal surat 26 Mei 2005). 2. Penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ./2005. 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain menyatakan: Pasal 12 Ayat (1) : Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D. Ayat (2) : Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP ke KPPN untuk diterbitkan SP2D. Ayat (3) : Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 15 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa: a. Kami sependapat dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang menyatakan bahwa penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ./2005. b. Mengenai pembayaran imbalan bunga, menurut pendapat kami bagi SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 dan belum dicairkan maka pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/610pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1