User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:610pj.3312005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 610/PJ.331/2005

                             TENTANG

            PELAKSANAAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA DAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 26 Mei 2005 perihal pada pokok di atas kepada 
Kepala KPP Pangkal Pinang yang salah satu tindasannya disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan:
    a.  Sehubungan dengan surat Kepala KPP Pangkal Pinang Nomor : XXX tanggal 25 April 2005 
        perihal mohon petunjuk pelaksanaan pembayaran imbalan bunga dan PPh atas bunga deposito 
        (PP 51 TAHUN 1994), karena petunjuk pelaksanaan tata cara pembayaran pajak atas imbalan 
        bunga dan PPh bunga deposito belum diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 
        05/PMK.03/2005.
    b.  Saudara memberikan penegasan bahwa:
        1.  pelaksanaan pembayaran imbalan bunga agar mengacu kepada Keputusan Menteri 
            Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara 
            Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, karena ketentuan ini masih berlaku 
            sampai saat ini (ket : tanggal surat 26 Mei 2005).
        2.  Penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu 
            pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan 
            Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005 
            tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 
            05/PMK/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak 
            jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ./2005.

2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005 tentang Tata Cara 
    Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain menyatakan:

    Pasal 12

    Ayat (1) :
    Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan 
    lembar ke-1 dan ke-2 telah disampaikan ke Bank Operasional I namun belum ditunaikan, agar ditarik 
    dari Bank Operasional I oleh KPPN untuk selanjutnya diterbitkan SP2D.

    Ayat (2) :
    Terhadap SPMIB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, namun 
    lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan oleh KPP 
    ke KPPN untuk diterbitkan SP2D.

    Ayat (3) :
    Formulir SPMIB sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 683/KMK.03/2001 
    tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005, tetapi peruntukannya disesuaikan dengan 
    Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal 15

    Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan 
    tidak berlaku.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disampaikan bahwa:
    a.  Kami sependapat dengan surat Saudara kepada Kepala KPP Pangkal Pinang yang menyatakan 
        bahwa penerbitan SPMKP atas kelebihan pajak termasuk PPh Bunga Deposito agar mengacu 
        pada Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-51/PJ./2005 dan Direktur 
        Jenderal Perbendaharaan Nomor : KEP-13/PB/2005 tanggal 22 Pebruari 2005 tentang Petunjuk 
        Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK/2005 tentang Tata Cara 
        Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : SE-12/PJ./2005.
    b.  Mengenai pembayaran imbalan bunga, menurut pendapat kami bagi SPMIB yang telah 
        diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 dan 
        belum dicairkan maka pelaksanaannya agar disesuaikan dengan pasal 12 Peraturan Menteri 
        Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005 tersebut.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/610pj.3312005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1