User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:60pj.432006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 60/PJ.43/2006

                             TENTANG

                PEMOTONGAN PPh ATAS PERSEWAAN TONGKANG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 14 Oktober 2005 perihal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut :
    a.  PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan tongkang, yang menyewakan 
        tongkang untuk akomodasi/tempat tinggal para pekerja (umumnya pekerja pengeboran 
        minyak atau pekerjaan lain di perairan);
    b.  PT ABC mengadakan kontrak dengan XYZ selaku penyewa tongkang;
    c.  Dalam hal ini PT ABC dan XYZ berbeda pandangan mengenai pemotongan PPh atas Jasa
        Persewaan yang akan mereka bayarkan kepada PT ABC;
    d.  PT ABC berpendapat bahwa atas jasa persewaan tongkang tersebut dikenakan pemotongan 
        PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 1,2% yang bersifat final (sesuai dengan KMK-
        416/KMK.04/1996). Sedangkan menurut XYZ dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 
        15% dari perkiraan penghasilan neto untuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta 
        (40%) dan bersifat tidak final;
    e.  Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan pemotongan PPh atas persewaan 
        tongkang tersebut.

2.  Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan 
    imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa 
    lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
    pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, 
    dipotong pajak oleh yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan 
    penghasilan neto.

3.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan 
    Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain
        sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat 
        final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat;
    b.  Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah 
        dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan 
        Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan 
        dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar 40% dari jumlah 
        bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penyewaan tongkang yang dilakukan oleh 
        PT ABC, termasuk sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, 
        kecuali persewaan tanah dan atau bangunan dan penghasilan lain sehubungan dengan 
        penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat;
    b.  Atas imbalan jasa tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% X 40% 
        atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
    c.  Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa 
        catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali 
        apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan 
        material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak.

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232


Tembusan:
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/60pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1