peraturan:sdp:60pj.432006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 60/PJ.43/2006 TENTANG PEMOTONGAN PPh ATAS PERSEWAAN TONGKANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxx tanggal 14 Oktober 2005 perihal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan sebagai berikut : a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan tongkang, yang menyewakan tongkang untuk akomodasi/tempat tinggal para pekerja (umumnya pekerja pengeboran minyak atau pekerjaan lain di perairan); b. PT ABC mengadakan kontrak dengan XYZ selaku penyewa tongkang; c. Dalam hal ini PT ABC dan XYZ berbeda pandangan mengenai pemotongan PPh atas Jasa Persewaan yang akan mereka bayarkan kepada PT ABC; d. PT ABC berpendapat bahwa atas jasa persewaan tongkang tersebut dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 1,2% yang bersifat final (sesuai dengan KMK- 416/KMK.04/1996). Sedangkan menurut XYZ dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto untuk sewa sehubungan dengan penggunaan harta (40%) dan bersifat tidak final; e. Atas hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan pemotongan PPh atas persewaan tongkang tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Termasuk jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 adalah sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat; b. Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa : a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh atas penyewaan tongkang yang dilakukan oleh PT ABC, termasuk sebagai sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali persewaan tanah dan atau bangunan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan darat; b. Atas imbalan jasa tersebut wajib dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; c. Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak atau perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan: 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/60pj.432006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1