User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:60pj.4221994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     22 April 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 60/PJ.422/1994

                            TENTANG

                PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JOINT OPERATION

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 28 Maret 1994 perihal perlakuan perpajakan atas 
Joint Operation, dengan ini diberikan penjelasan bahwa Joint Operation bukan merupakan subjek pajak. 
Oleh karena itu Joint Operation tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 
25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai wajib pajak pemotong/pemungut PPh 
Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN.

Untuk PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dari 
masing-masing anggota Joint Operation melalui pemindah bukuan seperti yang di atur dalam SE-26/PJ.9/1991 
tanggal 25 Oktober 1991, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam perjanjian Joint Operation.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/60pj.4221994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1