peraturan:sdp:60pj.4221994
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 60/PJ.422/1994 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS JOINT OPERATION DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 28 Maret 1994 perihal perlakuan perpajakan atas Joint Operation, dengan ini diberikan penjelasan bahwa Joint Operation bukan merupakan subjek pajak. Oleh karena itu Joint Operation tidak berkewajiban untuk menyampaikan laporan dan membayar PPh Pasal 25 serta PPh Pasal 29, sedangkan kewajiban yang ada hanya sebagai wajib pajak pemotong/pemungut PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 atau PPN. Untuk PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh pihak lain dapat dikreditkan terhadap PPh yang terutang dari masing-masing anggota Joint Operation melalui pemindah bukuan seperti yang di atur dalam SE-26/PJ.9/1991 tanggal 25 Oktober 1991, sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam perjanjian Joint Operation. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd ISMAEL MANAF
peraturan/sdp/60pj.4221994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:16 by 127.0.0.1