User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:60pj.422003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 28 Januari 2003  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 60/PJ.42/2003

                            TENTANG

            PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUBAHAN TAHUN BUKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 April 2002 perihal perlakuan perpajakan karena 
adanya perubahan tahun buku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  Pembukuan PT. ABC sampai dengan tahun pajak 2002 dimulai dari bulan Desember dan 
        berakhir pada bulan Nopember;
    b.  PT. ABC berencana untuk mengubah tahun buku perusahaan menjadi dari bulan Januari 
        sampai dengan Desember terhitung mulai tahun pajak 2003;
    c.  PT. ABC masih mempunyai kerugian menurut pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang masih 
        dapat dikompensasikan;
    d.  Berkenaan dengan perubahan periode tahun buku tersebut, Saudara berpendapat bahwa:
        -   Tahun Pajak 2002 akan meliputi 13 (tiga belas) bulan dan wajib menyampaikan dua 
            SPT PPh Badan, sehingga penghitungan kompensasi kerugian tahun pajak 1997 dapat 
            dikompensasikan;
        -   Biaya penyusutan periode Desember 2002 dihitung secara proporsional yaitu 1/12 
            (satu per duabelas) dari jumlah biaya penyusutan untuk satu tahun.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan 
    Penjelasannya, diatur bahwa:

    Pasal 1 angka 7 & 8
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun 
    buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

    Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.

    Pasal 28 ayat (6) huruf a
    Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari 
    Direktur Jenderal Pajak.

    Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya 
    tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima 
    serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut.

3.  Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dalam hal Wajib Pajak 
    melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam 
    bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat 
    Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi.

4.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tanggal 02 Nopember 
    1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun 
    Buku/Tahun Pajak, perubahan tahun buku dapat disetujui sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai 
    berikut:
    -   SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan;
    -   Semua utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi;
    -   Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak yang dapat dipertimbangkan untuk 
        disetujui.

    sehubungan dengan perubahan tahun buku perusahaan maka untuk menentukan besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru 
    akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait.

5.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka terhadap rencana perubahan periode tahun buku 
    PT. ABC harus melakukan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABC 
        terdaftar sebelum dimulainya tahun buku yang baru dengan melampirkan syarat-syarat 
        dan alasan-alasan yang jelas;
    b.  Apabila perubahan periode tahun buku tersebut disetujui, maka PT. ABC wajib menyampaikan 
        SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2002 (Desember 2001-Nopember 2002) dan SPT 
        Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk baik dalam tahun pajak yang 
        baru maupun dalam tahun pajak yang lama (Desember 2002) dengan melampirkan neraca 
        dan laporan laba rugi masing-masing;
    c.  Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian tahun pajak tersebut akan 
        dilakukan melalui pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/60pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1