peraturan:sdp:60pj.422003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Januari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 60/PJ.42/2003 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PERUBAHAN TAHUN BUKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 30 April 2002 perihal perlakuan perpajakan karena adanya perubahan tahun buku, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Pembukuan PT. ABC sampai dengan tahun pajak 2002 dimulai dari bulan Desember dan berakhir pada bulan Nopember; b. PT. ABC berencana untuk mengubah tahun buku perusahaan menjadi dari bulan Januari sampai dengan Desember terhitung mulai tahun pajak 2003; c. PT. ABC masih mempunyai kerugian menurut pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan; d. Berkenaan dengan perubahan periode tahun buku tersebut, Saudara berpendapat bahwa: - Tahun Pajak 2002 akan meliputi 13 (tiga belas) bulan dan wajib menyampaikan dua SPT PPh Badan, sehingga penghitungan kompensasi kerugian tahun pajak 1997 dapat dikompensasikan; - Biaya penyusutan periode Desember 2002 dihitung secara proporsional yaitu 1/12 (satu per duabelas) dari jumlah biaya penyusutan untuk satu tahun. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, diatur bahwa: Pasal 1 angka 7 & 8 Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Pasal 28 ayat (6) huruf a Perubahan terhadap metode pembukuan dan atau tahun buku, harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan-alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat-akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. 3. Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, dalam hal Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru harus dilaporkan dengan Surat Pemberitahuan tersendiri dengan melampirkan neraca dan laporan laba-rugi. 4. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.313/1991 tanggal 02 Nopember 1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak, perubahan tahun buku dapat disetujui sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: - SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; - Semua utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi; - Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak yang dapat dipertimbangkan untuk disetujui. sehubungan dengan perubahan tahun buku perusahaan maka untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas maka terhadap rencana perubahan periode tahun buku PT. ABC harus melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. ABC terdaftar sebelum dimulainya tahun buku yang baru dengan melampirkan syarat-syarat dan alasan-alasan yang jelas; b. Apabila perubahan periode tahun buku tersebut disetujui, maka PT. ABC wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2002 (Desember 2001-Nopember 2002) dan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk baik dalam tahun pajak yang baru maupun dalam tahun pajak yang lama (Desember 2002) dengan melampirkan neraca dan laporan laba rugi masing-masing; c. Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk bagian tahun pajak tersebut akan dilakukan melalui pemeriksaan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terkait. Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/sdp/60pj.422003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1