User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:60pj.3211999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  12 Maret 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 60/PJ.321/1999

                            TENTANG

              MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Desember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara ditanyakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas uang muka (deposit) ekspor;
    b.  Perlu tidaknya membuat Faktur Pajak atas penerimaan uang muka (deposit) ekspor;
    c.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa pemasangan pipa air minum oleh PAM;
    d.  Perlu tidaknya PAM melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP.

2.  Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang 
    Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas ekspor Barang Kena Pajak terutang Pajak 
    Pertambahan Nilai dengan tarif 0%.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tanggal 26 Januari 1995, 
    dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar 
    apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Memuat sekurang-kurangnya :
        -   Identitas eksportir yang berwenang menerbitkan Faktur Pajak;
        -   Nama dan alamat pembeli di luar negeri;
        -   Jumlah satuan barang yang diekspor;
        -   Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
    b.  Telah difiat muat oleh Pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    c.  Dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan PEB 
        tersebut.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, jasa pemasangan pipa 
    air minum tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

5.  Sesuai ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak 
    di dalam Daerah Pabean wajib mempunyai Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, 
    menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang 
    terutang.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    a.  Atas penerimaan uang muka (deposit) ekspor terutang PPN dengan tarif 0% (nol persen). 
        Tapi atas penerimaan uang muka tersebut tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak Standar 
        tersendiri. Pada saat realisasi ekspor, dibuatkan PEB yang didalamnya tercantum Nilai Ekspor 
        secara keseluruhan (termasuk yang sudah dibayar) dan pengisian PEB tersebut harus 
        memperhatikan syarat-syarat tersebut pada angka 3.
    b.  Atas penyerahan jasa pemasangan pipa air minum oleh PAM terutang Pajak Pertambahan 
        Nilai, sehingga PAM wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Demikian ditegaskan agar maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/60pj.3211999.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1