User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:609pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 609/PJ.51/2004

                            TENTANG

        PPnBM ATAS PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Permohonan Pembebasan PPnBM 
Produk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  Asosiasi ABC adalah asosiasi pengusaha, baik produsen maupun pedagang minuman 
        mengandung etil alkohol (MMEA) yang ada di Indonesia.
    b.  Selama ini, atas produk MMEA dikenakan:
        1)  Cukai;
        2)  Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
        3)  Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya masih pula mengenakan retribusi dan 
            labelisasi.
    c.  Guna mengurangi beban produksi, Saudara memohon agar atas produk MMEA dibebaskan 
        dari pengenaan PPnBM.

2.  Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa disamping pengenaan PPN 
    dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap:
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang 
        menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam Daerah Pabean 
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.

    Memori penjelasannya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang Tergolong 
    Mewah adalah :
    1)  barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
    2)  barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    3)  pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
    4)  barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
    5)  apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu 
        ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Produk MMEA memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang 
        atas impor atau penyerahannya dikenakan PPn BM.
    b.  Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/609pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1