peraturan:sdp:609pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 609/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS PRODUK MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL (MMEA) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 9 Juni 2004 hal Permohonan Pembebasan PPnBM Produk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a. Asosiasi ABC adalah asosiasi pengusaha, baik produsen maupun pedagang minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ada di Indonesia. b. Selama ini, atas produk MMEA dikenakan: 1) Cukai; 2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan 3) Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya masih pula mengenakan retribusi dan labelisasi. c. Guna mengurangi beban produksi, Saudara memohon agar atas produk MMEA dibebaskan dari pengenaan PPnBM. 2. Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, menetapkan bahwa disamping pengenaan PPN dikenakan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah terhadap: a. Penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. b. Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah adalah : 1) barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau 2) barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 3) pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau 4) barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau 5) apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti minuman beralkohol. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Produk MMEA memenuhi kriteria sebagai Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang atas impor atau penyerahannya dikenakan PPn BM. b. Oleh karena itu, dengan sangat menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami penuhi. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/609pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1