User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:609pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 609/PJ.332/2005

                             TENTANG

               SURAT JAWABAN NO. S-466/PJ.332/2005 TANGGAL 2 JUNI 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara : xxx tanggal xxx perihal dimaksud  pada pokok di atas, sebagai 
kelanjutan dari surat Saudara Nomor : xxx tanggal xxx, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara pada intinya mengemukakan contoh kasus sebagai berikut :
    a.  Pemeriksaan Pajak melakukan koreksi omzet atas dasar equalisasi dengan SPT Masa PPN 
        yang menyebabkan SKPKB sebesar Rp. 250.000,- (dalam surat terdahulu disebutkan masalah 
        A).
    b.  Pada saat mengajukan keberatan, Wajib Pajak menjelaskan rekonsiliasi antara omzet dalam 
        laporan keuangan dan omzet sesuai SPT Masa PPN Masa Pajak Desember.
    c.  Karena Wajib Pajak dapat membuktikan atas dasar rekonsiliasi PPN, arus piutang dan 
        penerimaan kas/bank, maka peneliltian keberatan dapat menerima alasan Wajib Pajak dan 
        menggugurkan koreksi pemeriksa.
    d.  Saudara menanyakan apakah peneliti keberatan dapat menimbulkan koreksi PPN yang baru 
        seolah-olah bertindak sebagai pemeriksa, semisal kemudian menimbulkan koreksi PPN yang 
        baru dari penjualan mesin dan mobil (dalam surat terdahulu disebut masalah B), yang dalam 
        SK penolakan keberatan menjadi Rp. 400.000,-. Padahal selama pemeriksaan tidak dilakukan 
        koreksi PPN atas penjualan mesin dan mobil.
    e.  Transaksi penjualan mesin dan mobil tersebut sebenarnya terlihat dari laporan keuangan, 
        artinya atas koreksi masalah B ini belum pernah diajukan keberatan sebelumnya karena 
        memang tidak pernah diketahui sebelumnya.
    f.  Kondisi tersebut menyebabkan Wajib Pajak harus mengajukan banding ke Pengadilan Pajak 
        atas masalah B (yang sebelumnya tidak diajukan keberatan karena materinya memang tidak 
        ada dalam proses pemeriksaan untuk diterbitkan SKPKB).
    g.  Saudara berpendapat, apakah tidak seyogyanya KPP menerbitkan keputusan keberatan 
        dengan menerima seluruhnya (mengabulkan permohonan Wajib Pajak) atas masalah A. Bila 
        kemudian ingin dilakukan koreksi lain, apakah tidak melalui penerbitan SKPKBT atas masalah 
        B (inipun masih menjadi tanda tanya apakah penerbitan SKPKBT itu berdasarkan suatu 
        novum atau bukan, karena data tersebut sebenarnya sudah diketahui selama proses 
        pemeriksaan pajak).
    h.  Saudara meminta penjelasan mengenai permasalahan tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
    Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), disebutkan bahwa " Sebelum surat keputusan diterbitkan, 
    Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis".

3.  Berdasarkan Pasal 26 ayat (3) UU KUP, disebutkan bahwa "Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas 
    keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya 
    jumlah pajak yang terhutang".

4.  Dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan 
    permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai 
    keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa keputusan keberatan dapat berupa menambah 
        besarnya jumlah pajak yang terutang dan tidak membatasi atau melarang peneliti keberatan 
        untuk membuat koreksi baru yang sebelumnya tidak atau belum dilakukan meskipun masalah 
        tersebut tidak diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
        Apabila Saudara tidak sependapat dengan peneliti  keberatan, selama proses keberatan 
        berlangsung Saudara berhak untuk mengajukan data, argumen, dan penjelasan tertulis.
        Dengan demikian apabila terdapat temuan baru yang belum  terungkap dalam penetapan 
        sebelumnya, peneliti keberatan dapat menambahkan jumlah pajak terutang.
    b.  Apabila Saudara tidak sependapat dengan isi keputusan keberatan yang ditetapkan oleh 
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, sesuai butir 4 Saudara 
        berhak mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993
peraturan/sdp/609pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 20:57 by 127.0.0.1