User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:608pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 608/PJ.51/2004

                             TENTANG

             PENGENAAN PPN ATAS TRANSAKSI KEPADA EKS PEMUNGUT PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. Ref. : 065022004-SW tanggal 24 Pebruari 2004, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  PT ABC sebagai agen dari prinsipal di luar negeri yang bergerak di bidang jasa pengadaan 
        pipa pengeboran minyak;
    b.  Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24
        Desember 2003, KPS dan Pertamina (selaku konsumen PT ABC) tidak lagi sebagai Pemungut
        PPN dan hal tersebut sangat memberatkan PT ABC karena:
        -   Invoice/tagihan harus sudah mencantumkan PPN sebesar 10%;
        -   Komisi (ditambah dengan PPN) diterima paling cepat 60 hari setelah tanggal invoice
            dan ini berarti pembayaran PPN dimuka harus ditalangi terlebih dahulu atau
            menghadapi penalti keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% setiap bulannya.
    c.  Memohon agar dapat dikeluarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang dapat meringankan
        dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yaitu:
        1)  perpanjangan waktu pembayaran PPN selama 60 hari setelah tanggal Invoice/Faktur, 
            dari sekarang sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya;
        2)  diperkenankan pembuatan 2 invoice yang terpisah, yaitu untuk barang dan untuk
            PPN, dimana untuk PPN pembayaran dilakukan dengan rupiah, sesuai dengan kurs
            pajak pada saat pembayaran dilakukan.

2.  Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain :
    a.  Pasal 9 ayat (2);
        Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
        yang sama.
    b.  Pasal 9 ayat (3);
        Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
        selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena 
        Pajak.
    c.  Pasal 13 ayat (1);
        Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena
        Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa
        Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.

3.  Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan
    Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
    Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan
    dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus
    dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan
    Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.

4.  Sesuai Pasal 1 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara
    Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau
    Penundaan Pembayaran Pajak diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
    Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas)
    bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

5.  Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat
    Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur
    Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :
    a.  pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau
        penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali
        pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat
        paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau
    b.  pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum
        penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    c.  pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan;
        atau
    d.  pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak
        Pertambahan Nilai.

6.  Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
    a.  Mengingat bahwa lawan transaksi saudara bukan lagi sebagai Pemungut PPN, maka Saudara
        wajib melaksanakan hak dan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku,
        yang dilaksanakan juga oleh pengusaha lainnya yang tidak bertransaksi dengan Pemungut
        PPN selama ini.
    b.  Hak dan kewajiban tersebut diantaranya :
        1)  Dalam hal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tidak
            dilakukan secara tunai, Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan
            berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
            tersebut, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur
            Pajak harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran.
        2)  Apabila pembayaran dilakukan dengan mempergunakan, mata uang asing, maka
            Faktur Pajak harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan
            kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan
            Faktur Pajak.
        3)  Faktur Pajak yang telah dibuat tersebut dilaporkan dalam Masa Pajak dibuatnya
            Faktur Pajak tersebut.
        4)  Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan,
            maka selisihnya harus disetorkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim
            berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
    c.  Permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak dapat kami penuhi.

Demikian agar Saudara maklum.



a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan;
3.  Kepala KPP Jakarta Setiabudi Satu.
peraturan/sdp/608pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1