peraturan:sdp:608pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 608/PJ.51/2004 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS TRANSAKSI KEPADA EKS PEMUNGUT PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. Ref. : 065022004-SW tanggal 24 Pebruari 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC sebagai agen dari prinsipal di luar negeri yang bergerak di bidang jasa pengadaan pipa pengeboran minyak; b. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tanggal 24 Desember 2003, KPS dan Pertamina (selaku konsumen PT ABC) tidak lagi sebagai Pemungut PPN dan hal tersebut sangat memberatkan PT ABC karena: - Invoice/tagihan harus sudah mencantumkan PPN sebesar 10%; - Komisi (ditambah dengan PPN) diterima paling cepat 60 hari setelah tanggal invoice dan ini berarti pembayaran PPN dimuka harus ditalangi terlebih dahulu atau menghadapi penalti keterlambatan pembayaran pajak sebesar 2% setiap bulannya. c. Memohon agar dapat dikeluarkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) yang dapat meringankan dan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yaitu: 1) perpanjangan waktu pembayaran PPN selama 60 hari setelah tanggal Invoice/Faktur, dari sekarang sebelum tanggal 15 pada bulan berikutnya; 2) diperkenankan pembuatan 2 invoice yang terpisah, yaitu untuk barang dan untuk PPN, dimana untuk PPN pembayaran dilakukan dengan rupiah, sesuai dengan kurs pajak pada saat pembayaran dilakukan. 2. Sesuai Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur antara lain : a. Pasal 9 ayat (2); Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. b. Pasal 9 ayat (3); Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 13 ayat (1); Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 3. Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 diatur bahwa apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 4. Sesuai Pasal 1 ayat (9) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak, Serta Tata Cara Pemberian Angsuran Atau Penundaan Pembayaran Pajak diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang dalam satu Masa Pajak, harus disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 5. Pasal 1 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002 mengatur bahwa Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat : a. pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan keseluruhan Jasa Kena Pajak, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran; atau b. pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; atau c. pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau d. pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. 6. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut : a. Mengingat bahwa lawan transaksi saudara bukan lagi sebagai Pemungut PPN, maka Saudara wajib melaksanakan hak dan kewajiban PPN sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku, yang dilaksanakan juga oleh pengusaha lainnya yang tidak bertransaksi dengan Pemungut PPN selama ini. b. Hak dan kewajiban tersebut diantaranya : 1) Dalam hal transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tidak dilakukan secara tunai, Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, kecuali pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan pembayaran. 2) Apabila pembayaran dilakukan dengan mempergunakan, mata uang asing, maka Faktur Pajak harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak. 3) Faktur Pajak yang telah dibuat tersebut dilaporkan dalam Masa Pajak dibuatnya Faktur Pajak tersebut. 4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetorkan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. c. Permohonan Saudara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c tidak dapat kami penuhi. Demikian agar Saudara maklum. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kepala KPP Jakarta Setiabudi Satu.
peraturan/sdp/608pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1