User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:607pj.512004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 607/PJ.51/2004

                            TENTANG

                 PPnBM ATAS MINUMAN PENGOBATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 05 Februari 2004 hal PPnBM atas Minuman 
Pengobatan serta penjelasan Saudara dalam surat tanpa hal tanggal 22 April 2004, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
    a.  PT ABC memproduksi minuman tradisional yang dikemas dalam kaleng yang dibuat dari 
        bahan-bahan alami tidak mengandung bahan pengawet yang merugikan kesehatan, dan 
        berguna sebagai minuman pengobatan bagi konsumen yang menderita panas dalam,    
        sariawan, radang tenggorokan, susah buang air besar, atau batuk-batuk akibat rokok.
    b.  Minuman pengobatan yang diproduksi tersebut adalah:
        1)  Choco Almond;
        2)  Coffee Almond, Almond Emulsi;
        3)  Liang Teh, Teh Ijo dan Chrysant Teh;
        4)  Teh Labu;
        5)  Teh Temulawak;
        6)  Cincau madu (Honey Herbal Jelly);
        7)  Minuman Lidah Buaya (Aloevera Honey);
        8)  Minuman Nata de Coco, mewakili natural fibre rasa kopyor, pisang, mangga, jeruk 
            nipis, Iyche, melon, markisa, nanas, sirsak dan pandan;
        9)  Minuman Sarang Burung Walet
        10) Minuman Mangga;
        11) Sari buah Campuran (Noni Mix Fruit).
    c.  Saudara mohon penegasan apakah produk tersebut dikenakan PPn BM atau tidak

2.  Berdasarkan Lampiran I huruf b dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang 
    Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang 
    Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2003, jenis barang-barang yang dikenakan 
    PPnBM dengan tarif 10% antara lain:
    a.  Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung 
        tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang 
        dikemas untuk penjualan eceran :
        -   Air jeruk, dengan Nomor HS Ex. 2009.19.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia 
            (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.12.00.00 dan    2009.19.00.00);
        -   Air Grapefruit, dengan Nomor HS Ex. 2009.20.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk 
            Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.21.00.00 dan 
            2009.29.00.00);
        -   Air buah jeruk lainnya, dengan Nomor HS Ex. 2009.30.100 (dalam Buku Tarif Bea 
            Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.31.00.00 dan 
            2009.39.00.00);
        -   Air nanas, dengan Nomor HS Ex. 2009.40.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk 
            Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.41.00.00 dan 
            2009.49.00.00);
        -   Air tomat, dengan Nomor HS Ex. 2009.50.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk 
            Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.50.00.00);
        -   Air Anggur (termasuk air buah yang belum meragi), dengan Nomor HS 
            Ex. 2009.60.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah 
            menjadi nomor HS 2009.61.00.00 dan 2009.69.00.00);
        -   Air Apel, dengan Nomor HS Ex. 2009.70.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk   Indonesia 
            (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.71.00.00 dan 2009.79.00.00);
        -   Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran, dengan Nomor 
            HS Ex. 2009.80.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 
            diubah menjadi nomor HS 2009.80.10.00 dan 2009.80.90.00);
        -   Campuran air buah atau campuran air sayuran, dengan Nomor HS Ex. 2009.90.100 
            (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor 
            HS 2009.90.00.00).
    b.  Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air mineral, minuman yang terbuat 
        dari susu, dan Teh, yang dikemas untuk penjualan eceran dengan Nomor HS Ex. 2202.90.000 
        (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor 
        HS 2202.90.10.00, 2202.90.20.00, 2202.90.30.00 dan 2202.90.90.00).

3.  Berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX 
    tanggal 16 Juni 2004 hal Nomor HS Atas Produk PT. ABC menjelaskan bahwa:
    a.  Choco Almond adalah minuman kesehatan terbuat dari almond, juga mengandung antara lain 
        coklat dan gula dengan klasifikasi (Nomor HS) 1806.90.90.00;
    b.  Almond Emulsion, Coffe Almond adalah minuman kesehatan terbuat dari almond, juga 
        mengandung antara lain kopi dan gula dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00;
    c.  Teh Labu adalah minuman kesehatan terbuat dari labu, juga mengandung antara lain gula dan 
        air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00;
    d.  Liang Teh, Teh Ijo, Chrysant Teh adalah minuman kesehatan terbuat dari daun cincau, kayu 
        manis, alang-alang dan ginseng, juga mengandung antara lain gula dan air dengan klasifikasi 
        (Nomor HS) 2106.90.99.00;
    e.  Teh Temulawak adalah minuman kesehatan terbuat dari temulawak & alang-alang dan 
        ginseng, juga mengandung antara lain gula, madu dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 
        2106.90.99.00;
    f.  Minuman Nata de Coco adalah minuman kesehatan dari sari kelapa, mengandung gula dan air 
        dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00;
    g.  Cincau Madu adalah minuman kesehatan dari cincau, juga mengandung gula dan air dengan 
        klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00;
    h.  Minuman Sarang Burung Walet adalah minuman kesehatan dari sarang burung walet, juga 
        mengandung antara lain gula dan vanila dengan klasifikasi (Nomor HS) 2202.90.30.00;
    i.  Minuman Lidah Buaya adalah minuman terbuat dari aloe vera, juga mengandung antara lain 
        gula dan madu dengan klasifikasi (Nomor HS) 2202.90.30.00;
    j.  Minuman Mangga adalah minuman terbuat dari jus mangga, juga mengandung air dan gula 
        dengan klasifikasi (Nomor HS) 2009.80.90.00;
    k.  Sari Buah Campuran adalah minuman terbuat dari campuran jus nanas, mangga, mengkudu 
        dan pisang, juga mengandung air dan jeruk nipis dengan klasifikasi (Nomor HS) 
        2009.90.00.00.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Produk minuman pengobatan yang dihasilkan oleh PT ABC berupa : Choco Almond, Almond 
        Emulsi, Coffee Almond, Liang Teh, Teh Ijo, Chrysant Teh, Teh Labu, Teh Temulawak, Cincau 
        Madu, dan Minuman Nata de Coco sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak termasuk dalam 
        kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak 
        dikenakan PPnBM.
    b.  Sedangkan atas produk minuman pengobatan berupa Minuman Sarang Burung Walet, 
        Minuman Lidah Buaya, Minuman Mangga, dan Sari Buah Campuran sebagaimana dimaksud 
        dalam butir 1, termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang 
        atas penyerahannya dikenakan PPn BM dengan tarif 10%.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/607pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1