peraturan:sdp:607pj.512004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Juli 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 607/PJ.51/2004 TENTANG PPnBM ATAS MINUMAN PENGOBATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 05 Februari 2004 hal PPnBM atas Minuman Pengobatan serta penjelasan Saudara dalam surat tanpa hal tanggal 22 April 2004, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : a. PT ABC memproduksi minuman tradisional yang dikemas dalam kaleng yang dibuat dari bahan-bahan alami tidak mengandung bahan pengawet yang merugikan kesehatan, dan berguna sebagai minuman pengobatan bagi konsumen yang menderita panas dalam, sariawan, radang tenggorokan, susah buang air besar, atau batuk-batuk akibat rokok. b. Minuman pengobatan yang diproduksi tersebut adalah: 1) Choco Almond; 2) Coffee Almond, Almond Emulsi; 3) Liang Teh, Teh Ijo dan Chrysant Teh; 4) Teh Labu; 5) Teh Temulawak; 6) Cincau madu (Honey Herbal Jelly); 7) Minuman Lidah Buaya (Aloevera Honey); 8) Minuman Nata de Coco, mewakili natural fibre rasa kopyor, pisang, mangga, jeruk nipis, Iyche, melon, markisa, nanas, sirsak dan pandan; 9) Minuman Sarang Burung Walet 10) Minuman Mangga; 11) Sari buah Campuran (Noni Mix Fruit). c. Saudara mohon penegasan apakah produk tersebut dikenakan PPn BM atau tidak 2. Berdasarkan Lampiran I huruf b dan c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Pebruari 2003, jenis barang-barang yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% antara lain: a. Air buah dan air sayuran yang belum meragi dan tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, yang dikemas untuk penjualan eceran : - Air jeruk, dengan Nomor HS Ex. 2009.19.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.12.00.00 dan 2009.19.00.00); - Air Grapefruit, dengan Nomor HS Ex. 2009.20.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.21.00.00 dan 2009.29.00.00); - Air buah jeruk lainnya, dengan Nomor HS Ex. 2009.30.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.31.00.00 dan 2009.39.00.00); - Air nanas, dengan Nomor HS Ex. 2009.40.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.41.00.00 dan 2009.49.00.00); - Air tomat, dengan Nomor HS Ex. 2009.50.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.50.00.00); - Air Anggur (termasuk air buah yang belum meragi), dengan Nomor HS Ex. 2009.60.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.61.00.00 dan 2009.69.00.00); - Air Apel, dengan Nomor HS Ex. 2009.70.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.71.00.00 dan 2009.79.00.00); - Air buah atau sari sayuran lainnya, dari satu jenis buah atau sayuran, dengan Nomor HS Ex. 2009.80.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.80.10.00 dan 2009.80.90.00); - Campuran air buah atau campuran air sayuran, dengan Nomor HS Ex. 2009.90.100 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2009.90.00.00). b. Minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, selain air mineral, minuman yang terbuat dari susu, dan Teh, yang dikemas untuk penjualan eceran dengan Nomor HS Ex. 2202.90.000 (dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) tahun 2004 diubah menjadi nomor HS 2202.90.10.00, 2202.90.20.00, 2202.90.30.00 dan 2202.90.90.00). 3. Berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor XXX tanggal 16 Juni 2004 hal Nomor HS Atas Produk PT. ABC menjelaskan bahwa: a. Choco Almond adalah minuman kesehatan terbuat dari almond, juga mengandung antara lain coklat dan gula dengan klasifikasi (Nomor HS) 1806.90.90.00; b. Almond Emulsion, Coffe Almond adalah minuman kesehatan terbuat dari almond, juga mengandung antara lain kopi dan gula dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; c. Teh Labu adalah minuman kesehatan terbuat dari labu, juga mengandung antara lain gula dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; d. Liang Teh, Teh Ijo, Chrysant Teh adalah minuman kesehatan terbuat dari daun cincau, kayu manis, alang-alang dan ginseng, juga mengandung antara lain gula dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; e. Teh Temulawak adalah minuman kesehatan terbuat dari temulawak & alang-alang dan ginseng, juga mengandung antara lain gula, madu dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; f. Minuman Nata de Coco adalah minuman kesehatan dari sari kelapa, mengandung gula dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; g. Cincau Madu adalah minuman kesehatan dari cincau, juga mengandung gula dan air dengan klasifikasi (Nomor HS) 2106.90.99.00; h. Minuman Sarang Burung Walet adalah minuman kesehatan dari sarang burung walet, juga mengandung antara lain gula dan vanila dengan klasifikasi (Nomor HS) 2202.90.30.00; i. Minuman Lidah Buaya adalah minuman terbuat dari aloe vera, juga mengandung antara lain gula dan madu dengan klasifikasi (Nomor HS) 2202.90.30.00; j. Minuman Mangga adalah minuman terbuat dari jus mangga, juga mengandung air dan gula dengan klasifikasi (Nomor HS) 2009.80.90.00; k. Sari Buah Campuran adalah minuman terbuat dari campuran jus nanas, mangga, mengkudu dan pisang, juga mengandung air dan jeruk nipis dengan klasifikasi (Nomor HS) 2009.90.00.00. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Produk minuman pengobatan yang dihasilkan oleh PT ABC berupa : Choco Almond, Almond Emulsi, Coffee Almond, Liang Teh, Teh Ijo, Chrysant Teh, Teh Labu, Teh Temulawak, Cincau Madu, dan Minuman Nata de Coco sebagaimana dimaksud pada butir 1, tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak dikenakan PPnBM. b. Sedangkan atas produk minuman pengobatan berupa Minuman Sarang Burung Walet, Minuman Lidah Buaya, Minuman Mangga, dan Sari Buah Campuran sebagaimana dimaksud dalam butir 1, termasuk dalam kategori jenis Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah yang atas penyerahannya dikenakan PPn BM dengan tarif 10%. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/607pj.512004.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1