peraturan:sdp:607pj.3122005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Juli 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 607/PJ.312/2005 TENTANG TAXATION OF INDONESIAN NATIONALS AT IRM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Surat Saudara meneruskan Nota Dinas Kepala Biro Hukum Nomor : XXX tanggal 15 April 2005 mengenai permasalahan perpajakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai staf ADB perwakilan Manila (IRM); b. Dalam Nota Dinas tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 29 (b) ADB Agreement diatur tentang pengecualian pengenaan pajak terhadap gaji dan honorarium yang dibayarkan ADB. Sedangkan dalam Host-Country Agreement antara ADB dan Indonesia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ADB Agreement menyatakan bahwa Pemerintah dapat mengenakan pajak kepada WNI sebagai staf ADB pada kantor perwakilan ADB; c. Permasalahan timbul dikarenakan penerapan ketentuan pengenaan pajak tersebut tidak konsisten untuk semua Organisasi Internasional (OI), mengingat selama ini pengenaan pajak hanya dilakukan terhadap WNI sebagai staf ADB dan tidak dikenakan terhadap WNI sebagai staf di OI lain seperti International Monetary Fund (IMF), United Nations dan World Bank. 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif; b. Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia; c. Pasal 3 huruf c dan d, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah : c. organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, dengan syarat: 1) Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; 2) tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; d. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. d. Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 dalam Lampiran I romawi I angka 1, bahwa ADB termasuk dalam organisasi internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. 4. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ./2001 tentang Penentuan Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, antara lain diatur sebagai berikut : a. Pasal 1, tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan adalah tempat tinggal dan tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya; b. Pasal 2 ayat (1), tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: 1) Rumah tetap orang pribadi berada, yaitu rumah tempat orang pribadi beserta keluarganya bertempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2) Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak; 3) Tempat orang Pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak dapat ditentukan; 4) Tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak dapat ditentukan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat diberikan pendapat sebagai berikut : a. Ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk perwakilan organisasi internasional yang memenuhi persyaratan ketentuan tersebut dan berada di Indonesia (bukan di Philipina). Pasal 29 (b) ADB Agreement tidak bertentangan dengan amanah ketentuan Undang-Undang tersebut, dimana Pemerintah tidak memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh oleh pejabat-pejabat perwakilan ADB non WNI di Jakarta; b. WNI sebagai staf ADB (Asian Development Bank) perwakilan Manila merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang wajib melaporkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia dan membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku; c. Penegasan butir b di atas merupakan amanah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang dijabarkan dalam Host-Country Agreement dengan ADB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ADB Agreement yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat mengenakan pajak kepada WNI sebagai staf ADB pada kantor perwakilan ADB; d. ADB Agreement dan Host-Country Agreement dengan ADB yang ditandatangani Pemerintah telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian pendapat kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/607pj.3122005.txt · Last modified: by 127.0.0.1