User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:607pj.3122005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 607/PJ.312/2005

                             TENTANG

                  TAXATION OF INDONESIAN NATIONALS AT IRM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 April 2005, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Surat Saudara meneruskan Nota Dinas Kepala Biro Hukum Nomor : XXX tanggal 15 April 2005 
        mengenai permasalahan perpajakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai staf ADB 
        perwakilan Manila (IRM);
    b.  Dalam Nota Dinas tersebut dinyatakan bahwa berdasarkan Pasal 29 (b) ADB Agreement diatur 
        tentang pengecualian pengenaan pajak terhadap gaji dan honorarium yang dibayarkan ADB. 
        Sedangkan dalam Host-Country Agreement antara ADB dan Indonesia yang merupakan 
        bagian tidak terpisahkan dari ADB Agreement menyatakan bahwa Pemerintah dapat 
        mengenakan pajak kepada WNI sebagai staf ADB pada kantor perwakilan ADB;
    c.  Permasalahan timbul dikarenakan penerapan ketentuan pengenaan pajak tersebut tidak 
        konsisten untuk semua Organisasi Internasional (OI), mengingat selama ini pengenaan pajak 
        hanya dilakukan terhadap WNI sebagai staf ADB dan tidak dikenakan terhadap WNI sebagai 
        staf di OI lain seperti International Monetary Fund (IMF), United Nations dan World Bank.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai 
    berikut :
    a.  Pasal 2 ayat (2), Subjek Pajak terdiri dari Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar 
        negeri. Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa Wajib Pajak adalah orang 
        pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif;
    b.  Pasal 2 ayat (3) huruf a, yang dimaksud dengan Subjek Pajak dalam negeri adalah orang 
        pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih 
        dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau 
        orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk 
        bertempat tinggal di Indonesia;
    c.  Pasal 3 huruf c dan d, tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 
        adalah :
        c.  organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan, dengan syarat:
            1)  Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
            2)  tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan 
                dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya 
                berasal dari iuran para anggota;
        d.  pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan 
            Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak 
            menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan 
            dari Indonesia.
    d.  Pasal 4 ayat (1) huruf a, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan 
        kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari 
        Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk antara lain penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau 
        jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, 
        gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam 
        Undang-undang ini.

3.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi 
    Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek 
    Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    243/KMK.03/2003 dalam Lampiran I romawi I angka 1, bahwa ADB termasuk dalam organisasi 
    internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan.

4.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-701/PJ./2001 tentang Penentuan 
    Tempat Tinggal Orang Pribadi dan Tempat Kedudukan Badan, antara lain diatur sebagai berikut :
    a.  Pasal 1, tempat tinggal orang pribadi dan tempat kedudukan badan adalah tempat tinggal dan 
        tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya;
    b.  Pasal 2 ayat (1), tempat tinggal orang pribadi menurut keadaan yang sebenarnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah:
        1)  Rumah tetap orang pribadi berada, yaitu rumah tempat orang pribadi beserta 
            keluarganya bertempat tinggal sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk 
            (KTP);
        2)  Rumah tetap orang pribadi tempat pusat kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan, 
            dalam hal orang pribadi mempunyai rumah tetap sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 1 di 2 (dua) tempat atau lebih wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak;
        3)  Tempat orang Pribadi lebih lama tinggal, dalam hal rumah tetap tempat pusat 
            kepentingan pribadi dan ekonomi dilakukan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 
            tidak dapat ditentukan;
        4)  Tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya yang ditentukan oleh Direktur Jenderal 
            Pajak, dalam hal keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak dapat 
            ditentukan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat diberikan pendapat sebagai berikut :
    a.  Ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Undang-Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk perwakilan 
        organisasi internasional yang memenuhi persyaratan ketentuan tersebut dan berada di 
        Indonesia (bukan di Philipina). Pasal 29 (b) ADB Agreement tidak bertentangan dengan 
        amanah ketentuan Undang-Undang tersebut, dimana Pemerintah tidak memotong PPh Pasal 
        21 atas penghasilan yang diperoleh oleh pejabat-pejabat perwakilan ADB non WNI di Jakarta;
    b.  WNI sebagai staf ADB (Asian Development Bank) perwakilan Manila merupakan Wajib Pajak 
        dalam negeri yang wajib melaporkan penghasilan yang diperoleh dari luar negeri dalam SPT 
        Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia dan membayar pajak yang 
        terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku;
    c.  Penegasan butir b di atas merupakan amanah Undang-Undang Pajak Penghasilan yang 
        dijabarkan dalam Host-Country Agreement dengan ADB yang merupakan bagian tidak 
        terpisahkan dari ADB Agreement yang menyatakan bahwa Pemerintah dapat mengenakan 
        pajak kepada WNI sebagai staf ADB pada kantor perwakilan ADB;
    d.  ADB Agreement dan Host-Country Agreement dengan ADB yang ditandatangani Pemerintah 
        telah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian pendapat kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/607pj.3122005.txt · Last modified: by 127.0.0.1