peraturan:sdp:606pj.7231990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 606/PJ.723/1990 TENTANG PENERAPAN SANKSI EX PASAL 13 AYAT (3) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XX tanpa tanggal, perihal pengenaan sanksi menurut Pasal 14 ayat (7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dengan ini diberitahukan bahwa terhadap Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakannya, atau tidak memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak agar dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. Mengenai Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987, saat ini sedang dibahas kembali oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/606pj.7231990.txt · Last modified: by 127.0.0.1