User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:606pj.7231990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Agustus 1990  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 606/PJ.723/1990

                            TENTANG

           PENERAPAN SANKSI EX PASAL 13 AYAT (3) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XX tanpa tanggal, perihal pengenaan sanksi menurut Pasal 14 ayat 
(7) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 dengan ini diberitahukan bahwa terhadap Wajib Pajak yang wajib 
menyelenggarakan pembukuan tetapi tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakannya, atau tidak 
memperlihatkan buku dan catatan serta bukti lain yang diminta oleh Direktur Jenderal Pajak agar dikenakan 
sanksi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983. 

Mengenai Surat Edaran Nomor SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987, saat ini sedang dibahas kembali 
oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/606pj.7231990.txt · Last modified: by 127.0.0.1