User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:606pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                1 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 606/PJ.53/2005

                             TENTANG

        KELAZIMAN TIDAK MEMUNGUT PPN JASA PELABUHAN YANG DISEDIAKAN OLEH PT ABC 
             TERHADAP KAPAL-KAPAL YANG MELAKUKAN PELAYARAN JALUR INTERNASIONAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a.  PT XYZ merupakan anak perusahaan PT ABC yang diberi tugas untuk menyediakan jasa 
        kepelabuhanan berupa jasa pelayanan tambat kapal, bongkar muat peti kemas dan jasa lain 
        yang berkaitan dengan kegiatan terminal peti kemas, baik antar pulau maupun jalur 
        internasional.
    b.  Selama ini, dalam memberikan pelayanan kepada pihak pelayaran khususnya untuk jalur 
        internasional, PT XYZ tidak melakukan pemungutan PPN atas jasa pelabuhan yang diberikan. 
        Hal tersebut didasarkan atas pertimbangan azas kelaziman yang berlaku di dunia 
        internasional sebagaimana Surat Menteri Keuangan Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 
        20 Agustus 1990. dapat ditambahkan bahwa pengecualian pengenaan PPN atas kapal-kapal 
        pelayaran jalur internasional tersebut berlaku di pelabuhan-pelabuhan umum di seluruh 
        Indonesia hingga saat ini.
    c.  Terdapat persepsi dari petugas pajak/pemeriksa yang mengatakan bahwa jasa pelabuhan 
        yang disediakan oleh Perum Pelabuhan (PT ABC dan anak perusahaan termasuk PT XYZ), 
        tidak lagi dikecualikan dari pengenaan PPN.
    d.  Disamping itu, persepsi tersebut akan sangat mempengaruhi kondisi keuangan dan stabilitas 
        perusahaan, karena apabila hal tersebut diterapkan akan membawa dampak sebagai berikut:
        1). PT XYZ harus memikul sanksi tidak memungut PPN kepada Kapal Pelayaran Jalur 
            Internasional sebesar kurang lebih Rp 79 milyar untuk tahun 2003, dan PT XYZ juga 
            akan memikul beban serupa untuk tahun 2004 sekitar kurang lebih Rp 79 milyar;
        2). PT XYZ akan dikenakan sanksi SKPKBT untuk tahun 2000 sampai dengan 2002 
            sebesar kurang lebih Rp 79 milyar x 3 tahun x 200% atau sebesar kurang lebih 
            Rp 474 milyar;
        3). Beban dan sanksi selama 5 tahun tersebut akan mencapai jumlah yang sangat besar 
            yaitu kurang lebih Rp 632 milyar, yang akan menyebabkan perusahaan menjadi 
            terpuruk;
        4). Mengingat salah satu pemegang saham PT XYZ adalah investor asing yaitu PQR, maka 
            dengan munculnya beban pajak yang sangat material dari tahun-tahun yang lalu 
            dapat berakibat menurunnya kepercayaan luar negeri & timbulnya anggapan 
            Indonesia bukan lagi tempat berinvestasi yang aman;
        5). Disamping itu, pengenaan PPN kepada kapal-kapal jalur Internasional pada akhirnya, 
            akan menambah beban bagi importir/eksportir atau pemilik barang, karena 
            perusahaan pelayaran pasti akan mengenakan tarif tambahan pada freight yang 
            sudah ada, yang pada gilirannya akan menyebabkan ongkos angkut menjadi mahal 
            dan harga barang ekspor kita semakin tidak bersaing.
    e.  Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon diberikan penegasan agar jasa 
        pelabuhan yang diserahkan oleh PT ABC dan anak perusahaannya kepada kapal-kapal yang 
        melakukan pelayaran dalam jalur internasional yang PPN tidak dipungut, masih tetap 
        diberlakukan.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur :
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
        dilakukan oleh Pengusaha, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam memori penjelasannya 
        dijelaskan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat 
        sebagai berikut:
        1)  Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
        2)  Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
        3)  Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    b.  Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis 
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan kelompok-
        kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, namun jasa kepelabuhanan 
        tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Pasal 18 ayat (1) huruf b, bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, selama peraturan 
        pelaksanaan Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak 
        bertentangan dengan Undang-undang ini yang belum dicabut dan diganti dinyatakan masih 
        berlaku.

3.  Pasal 3 angka I Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 
    38 Tahun 2003 mengatur bahwa Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, 
    Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau 
    Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional yang atas 
    penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi :
    1)  Jasa persewaan kapal;
    2)  Jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh;
    3)  Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal.

4.  Butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 tentang PPN atas Jasa 
    Kepelabuhanan Untuk Kapal Jalur Pelayaran Internasional mengatur bahwa atas penyerahan jasa 
    kepelabuhanan antara lain :
    a.  Jasa pelayanan kapal yang terdiri dari jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu, jasa tunda & jasa 
        telepon kapal;
    b.  Jasa pelayanan barang yang terdiri dari jasa penumpukan dan jasa dermaga;
    c.  Jasa pelayanan alat-alat yang terdiri dari jasa kran darat, jasa kran apung, jasa forklift, jasa 
        head truck, jasa chasis, jasa tongkang, jasa BKMP, jasa towing tractor, jasa timbangan dan 
        jasa pemadam kebakaran;
    d.  Jasa pelayanan terminal yang terdiri dari stevedoring, cargodoring, receiving, delivery, dan 
        overbrengen;
    e.  Jasa pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari jasa bongkar muat, jasa gerakan 
        container, jasa penumpukan dan jasa mekanis; dan
    f.  Jasa pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon 
        extension, yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran 
        Indonesia dalam jalur internasional, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Pengecualian 
        ini hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau 
        barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di Wilayah Indonesia dan negara tempat 
        kedudukan perusahaan pelayaran asing tersebut juga memberikan perlakuan yang sama 
        kepada perusahaan pelayaran Indonesia (azas timbal-balik).

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4, dan dengan memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa :
    a.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, maka atas penyerahan jasa 
        kepelabuhanan kepada kapal-kapal yang melakukan pelayaran dalam jalur internasional 
        maupun tidak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Jenis jasa kepelabuhanan yang mendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh yang 
        diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, 
        Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa 
        Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional.
    c.  Dalam hal Surat Menteri Keuangan Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 tentang 
        PPN Atas Jasa Pelabuhan dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.532/1999 
        tanggal 24 Mei 1999 tentang PPN atas Jasa Kepelabuhan Untuk Kapal Jalur Pelayaran 
        Internasional, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya (Undang-
        undang, Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2000), maka dengan 
        sendirinya ketetapan/penegasan tersebut tidak berlaku lagi.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/606pj.532005.txt · Last modified: by 127.0.0.1