User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:606pj.3322005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              18 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 606/PJ.332/2005

                             TENTANG

             PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat pertanyaan Saudara kepada Direktur Peraturan Perpajakan Nomor : XXX tanggal 
14 Juni 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut pada intinya Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Perusahaan Saudara pada tahun 2002 diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak untuk tahun 
        pajak 2001 dan telah diterbitkan SKPKB PPh Badan dan SKPKB PPN akibat adanya koreksi 
        omzet.
    b.  Saudara kemudian mengajukan keberatan atas SKPKB tersebut, baik SKPKB PPh Badan 
        maupun SKPKB PPN.
    c.  Pada tanggal 20 Januari 2004, keberatan Saudara atas SKPKB PPN ditolak oleh Kanwil. Tetapi 
        tanggal 13 Februari 2004, keberatan Saudara SKPKB PPh Badan dikabulkan, sehingga omzet 
        Saudara dikoreksi kembali sesuai dengan SPT PPh Badan.
    d.  Berdasarkan Keputusan Kanwil yang mengabulkan keberatan atas SKPKB PPh Badan yang 
        mengoreksi omzet tersebut, Saudara mengajukan "Peninjauan Kembali" (PK) kepada 
        Kanwil.
    e.  Permohonan "PK" tersebut ditolak oleh Kanwil, karena menurut Kanwil setelah keberatan 
        ditolak Saudara hanya bisa mengajukan banding saja.
    f.  Menurut pendapat Saudara, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP "Direktorat 
        Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar". 
        Jadi menurut Saudara, SKPKB PPN tersebut termasuk ketetapan pajak yang tidak benar 
        karena tidak ada dasar lagi setelah keberatan atas SKPKB PPh Badan Saudara dikabulkan dan 
        omzet dikoreksi.
    g.  Saudara mengajukan pertanyaan apakah untuk kasus tersebut Saudara harus melakukan 
        banding atau hanya cukup melakukan PK berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU 36 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum 
    dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 disebutkan bahwa, "Surat ketetapan pajak adalah surat 
    ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang 
    Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil".

3.  Berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, antara lain disebutkan bahwa "Wajib Pajak dapat mengajukan 
    permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai 
    keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak".

4.  Berdasarkan ketentuan Pasal 36 UU KUP, disebutkan bahwa:
    Ayat (1)        Direktur Jenderal Pajak dapat:
            a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, 
                denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-
                undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan 
                Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
            b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
    Ayat (2)        Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan."

5.  Berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak 
    (Undang-Undang Pengadilan Pajak) disebutkan bahwa "Pihak-pihak yang bersengketa dapat 
    mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung".

6.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara 
    Pengurangan atau Penghapusan dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, antara lain 
    diatur:
    Ayat (1)        Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
            mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
    Ayat (2)        Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara dengan ini disampaikan 
    beberapa hal sebagai berikut:
    a.  Karena terhadap permohonan keberatan yang Saudara ajukan atas SKPKB PPN telah 
        diterbitkan Surat Keputusan Keberatan yang isinya menolak permohonan keberatan Saudara, 
        maka kedudukan SKPKB PPN tersebut telah digantikan oleh Surat Keputusan Keberatan 
        tersebut.
    b.  Sesuai ketentuan pada butir 6 di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan hanya 
        dapat diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak. Karena Surat Keputusan Keberatan tidak 
        termasuk dalam pengertian surat ketetapan pajak, maka terhadap Surat Keputusan Keberatan 
        tidak dapat diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan.
    c.  Dengan demikian, apabila Saudara tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan yang 
        telah Saudara terima, sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Saudara dapat mengajukan 
        banding ke Pengadilan Pajak.
    d.  Perlu kiranya kami luruskan, bahwa istilah "Peninjauan Kembali" (PK) yang Saudara pakai 
        untuk permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, adalah tidak tepat. 
        Mengingat istilah tersebut dipakai untuk upaya hukum yang ditempuh para pihak yang 
        bersengketa terhadap suatu putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung, 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/606pj.3322005.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1