peraturan:sdp:605pj.5321997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 605/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat kami Nomor S-242/PJ.532/1997 tanggal 31 Januari 1997 (terlampir) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 yang diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah atas impor barang modal, barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean ke dalam EPTE/KB. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/605pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1