User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:605pj.5321997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 605/PJ.532/1997

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA ANGKUTAN DAN JASA EKSPEDISI MUATAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Februari 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
tegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat kami Nomor S-242/PJ.532/1997 tanggal 31 Januari 1997 (terlampir) telah sesuai dengan 
    ketentuan yang berlaku.

2.  Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 3 TAHUN 1996 yang diberikan penangguhan Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah atas impor
    barang modal, barang dan/atau bahan dari luar Daerah Pabean ke dalam EPTE/KB.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/605pj.5321997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:16 by 127.0.0.1