peraturan:sdp:605pj.5132000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 605/PJ.513/2000 TENTANG KONFIRMASI PEMBAYARAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi perlakuan PPN atas hibah kendaraan bermotor dari Badan Internasional kepada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta karena berdasarkan Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut PPN yang terutang tidak dipungut. Sedangkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000, bahwa PPN yang terutang pada saat impor kendaraan yang dihibahkan tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Dalam Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 disebutkan bahwa PPN yang terutang atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor pemadam kebakaran oleh Dinas Kebakaran DKI Jakarta tidak dipungut sesuai ketentuan Pasal 2 huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999. Dasar penerbitan surat ini adalah Surat Kepala Dinas kebakaran DKI Jakarta Nomor : 026/-1.713.3 tanggal 5 Januari 2000 hal Pembebasan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas barang hibah dari JICA kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Surat tersebut ditafsirkan bahwa Dinas Kebakaran DKI Jakarta melakukan impor (pemasukan BKP) asal hibah dari JICA, sehingga Dinas Kebakaran DKI Jakarta yang meminta pembebasan pajak. 3. Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000, ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda tempat berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang kemudian dihibahkan kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya atas impor dan penyerahan tersebut tidak terutang PPnBM, karena kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1999. Dasar penerbitan surat ini adalah Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI Nomor : ND-761/SJ/1999 tanggal 30 Nopember 1999 yang intinya bahwa sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 301/BC/1999 tanggal 19 Oktober 1999, Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta mengajukan permohonan pembebasan pajak atas perolehan sumbangan dari JICA berupa 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 yang pada saat impornya mendapat pembebasan Bea Masuk dan pajak. 4. Setelah dilakukan penelitian kembali, permasalahan yang terjadi adalah : a. Japan International Corporation Agency (JICA) telah mengimpor 2 (dua) unit kendaraan bermotor berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN dan PPnBM tidak dipungut. b. Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian dihibahkan kepada instansi pemerintah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta. 5. Dengan memperhatikan hal-hal di atas dengan ini ditegaskan bahwa : a. Penafsiran atas Surat Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Nomor : 026/-1.713.3 tanggal 5 Januari 2000 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas adalah salah, sehingga Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 adalah salah. b. Oleh karena itu dengan surat ini ditegaskan kembali bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotror beroda empat berupa Mitusbishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang kemudian dihibahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000. c. Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya No. : S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 dinyatakan dicabut. Demikian harap maklum. A.n. Direktur Jenderal Pajak Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan 3. Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta
peraturan/sdp/605pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1