User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:605pj.5132000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                8 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 605/PJ.513/2000

                             TENTANG

                     KONFIRMASI PEMBAYARAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 28 Maret 2000 hal sebagaimana tersebut pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta konfirmasi perlakuan PPN atas hibah kendaraan bermotor dari 
    Badan Internasional kepada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta karena berdasarkan Surat 
    Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-94/PJ.51.3/2000 
    tanggal 27 Januari 2000 terhadap 2 (dua) unit kendaraan bermotor yang dihibahkan tersebut PPN yang 
    terutang tidak dipungut. Sedangkan berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000, bahwa PPN yang terutang pada saat impor kendaraan 
    yang dihibahkan tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang 
    berlaku.

2.  Dalam Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : 
    S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 disebutkan bahwa PPN yang terutang atas impor 2 (dua) 
    unit kendaraan bermotor pemadam kebakaran oleh Dinas Kebakaran DKI Jakarta tidak dipungut sesuai 
    ketentuan Pasal 2 huruf c dan d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 
    April 1999.
    Dasar penerbitan surat ini adalah Surat Kepala Dinas kebakaran DKI Jakarta Nomor : 026/-1.713.3 
    tanggal 5 Januari 2000 hal Pembebasan PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas barang hibah dari JICA 
    kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta. Surat tersebut ditafsirkan bahwa Dinas Kebakaran DKI Jakarta 
    melakukan impor (pemasukan BKP) asal hibah dari JICA, sehingga Dinas Kebakaran DKI Jakarta yang 
    meminta pembebasan pajak.

3.  Dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000, ditegaskan 
    bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda tempat berupa Mitsubishi Chemical Tender 
    (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang 
    kemudian dihibahkan kepada Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas PPN dan 
    PPnBM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat impor tersebut harus 
    dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya atas impor 
    dan penyerahan tersebut tidak terutang PPnBM, karena kendaraan pemadam kebakaran termasuk 
    yang dikecualikan dari pengenaan PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 50 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 
    Tahun 1999.
    Dasar penerbitan surat ini adalah Nota Dinas Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI Nomor : 
    ND-761/SJ/1999 tanggal 30 Nopember 1999 yang intinya bahwa sehubungan dengan Nota Dinas 
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 301/BC/1999 tanggal 19 Oktober 1999, Dinas Pemadam 
    Kebakaran DKI Jakarta mengajukan permohonan pembebasan pajak atas perolehan sumbangan dari 
    JICA berupa 2 (dua) unit kendaraan bermotor beroda empat berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil 
    dinas kebakaran) tahun pembuatan 1997 yang pada saat impornya mendapat pembebasan Bea Masuk 
    dan pajak.

4.  Setelah dilakukan penelitian kembali, permasalahan yang terjadi adalah : 
    a.  Japan International Corporation Agency (JICA) telah mengimpor 2 (dua) unit kendaraan 
        bermotor berupa Mitsubishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun pembuatan 1997 dengan 
        mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan PPN dan PPnBM tidak dipungut.
    b.  Dalam perkembangannya ternyata kendaraan bermotor tersebut kemudian dihibahkan kepada 
        instansi pemerintah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta.

5.  Dengan memperhatikan hal-hal di atas dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Penafsiran atas Surat Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta Nomor : 026/-1.713.3 tanggal 5 
        Januari 2000 sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas adalah salah, sehingga Surat 
        Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Nomor : S-94/PJ.51.3/2000 
        tanggal 27 Januari 2000 adalah salah.
    b.  Oleh karena itu dengan surat ini ditegaskan kembali bahwa atas impor 2 (dua) unit kendaraan 
        bermotror beroda empat berupa Mitusbishi Chemical Tender (mobil kebakaran) tahun 
        pembuatan 1997 oleh Japan International Corporation Agency (JICA) yang kemudian 
        dihibahkan kepada Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta, yang telah memperoleh fasilitas 
        PPN dan PPnBM tidak dipungut pada saat impor, PPN yang seharusnya terutang pada saat 
        impor tersebut harus dibayar kembali beserta sanksi administrasinya sesuai ketentuan yang 
        berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        S-162/PJ.52/2000 tanggal 7 Februari 2000.
    c.  Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak 
        Langsung Lainnya No. : S-94/PJ.51.3/2000 tanggal 27 Januari 2000 dinyatakan dicabut.

Demikian harap maklum.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Pjs. Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan
3.  Kepala Dinas Kebakaran DKI Jakarta
peraturan/sdp/605pj.5132000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1