peraturan:sdp:605pj.432000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Nopember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 605/PJ.43/2000 TENTANG PENDATAAN WAJIB PAJAK ORANG ASING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ./1999 tanggal 23 Juni 1999 telah ditentukan bahwa tempat terdaftar Wajib Pajak orang asing yang bertempat tinggal di wilayah Khusus Ibukota Jakarta adalah pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing sedangkan untuk Wajib Pajak orang asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pada KPP setempat. Selanjutnya Wajib Pajak orang asing tersebut yang merupakan penduduk dari negara-negara yang telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan menurut P3B merupakan Wajib Pajak Indonesia, wajib terdaftar dan melaporkan SPT sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.43/2000. Berdasarkan hal tersebut di atas, kepada KPP Badora dan KPP di luar wilayah DKI Jakarta agar melakukan pendataan Wajib Pajak orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang asing tersebut. Disamping itu juga agar meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait untuk mendapatkan data Wajib Pajak orang asing baik untuk intensifikasi maupun ekstensifikasi. Demikian untuk dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd GUNADI
peraturan/sdp/605pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1