User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:605pj.432000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     6 Nopember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 605/PJ.43/2000

                            TENTANG

                      PENDATAAN WAJIB PAJAK ORANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ./1999 tanggal 23 Juni 
1999 telah ditentukan bahwa tempat terdaftar Wajib Pajak orang asing yang bertempat tinggal di wilayah 
Khusus Ibukota Jakarta adalah pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing sedangkan untuk 
Wajib Pajak orang asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pada KPP 
setempat. Selanjutnya Wajib Pajak orang asing tersebut yang merupakan penduduk dari negara-negara yang 
telah mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia dan menurut P3B 
merupakan Wajib Pajak Indonesia, wajib terdaftar dan melaporkan SPT sebagaimana telah ditegaskan dalam 
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.43/2000. Berdasarkan hal tersebut di atas, kepada 
KPP Badora dan KPP di luar wilayah DKI Jakarta agar melakukan pendataan Wajib Pajak orang asing yang 
bertempat tinggal di wilayah kerjanya serta memberikan bimbingan dan penyuluhan dalam rangka pemenuhan 
kewajiban perpajakan Wajib Pajak orang asing tersebut. Disamping itu juga agar meningkatkan kerjasama 
dengan instansi terkait untuk mendapatkan data Wajib Pajak orang asing baik untuk intensifikasi maupun 
ekstensifikasi.

Demikian untuk dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/605pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:18 by 127.0.0.1