User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:604pj.51996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    7 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 604/PJ.5/1996

                            TENTANG

                    PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi 
    dan eksplotasi sumber daya panas bumi, bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum 
    berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat 
    mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan 
    pada Bank Indonesia.

2.  Berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 74/32/DJM/1996 
    tanggal 25 Januari 1996 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN untuk XYZ Company, 
    dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan penundaan pembayaran Pajak 
    Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa eksplorasi dan eksplotasi untuk meningkatkan pemanfaatan 
    sumber daya panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi di Propinsi Jawa Barat yang 
    dilakukan oleh XYZ.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/604pj.51996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1