peraturan:sdp:604pj.51996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 604/PJ.5/1996 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Oktober 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 49 TAHUN 1991 jo Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 tanggal 13 Juli 1992, atas penyerahan jasa dalam eksplorasi dan eksplotasi sumber daya panas bumi, bagi pengusaha sumber daya panas bumi yang belum berproduksi diberikan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sampai dengan saat mulai berproduksi dan sudah ada penyetoran kepada Negara dalam Rekening Departemen Keuangan pada Bank Indonesia. 2. Berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 74/32/DJM/1996 tanggal 25 Januari 1996 perihal permohonan penundaan pembayaran PPN untuk XYZ Company, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa eksplorasi dan eksplotasi untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya panas bumi sebagai pembangkit listrik tenaga panas bumi di Propinsi Jawa Barat yang dilakukan oleh XYZ. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sdp/604pj.51996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:21 by 127.0.0.1